39.935 Dobel L Gagal Dipasarkan
Tanjung Selor, Nomorsatukaltim.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltara bersama Loka POM Tarakan dan Balai Besar POM Samarinda, mengamankan 39.935 butir dobel L atau pil koplo.
Kepala Loka POM Tarakan, Musthofa Anwari mengatakan, pil koplo itu didapatkan tim gabungan di rumah warga berinisial MS, yang berada di Jalan Manggis, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Bulungan, Jumat (23/4) lalu. “Awalnya petugas menemukan 30 bungkus dobel L yang akan dibuang pemilik, setelah mengetahui petugas datang. Kemudian ditemukan lagi 10 bungkus yang tersimpan dalam bentuk paket barang kiriman dan baru tiba dari Jakarta,” ujar Musthofa Anwari, Rabu (28/4). Lanjutnya, MS mengaku sudah 4 kali menerima pengiriman barang dari Jakarta, yang dipesan melalui toko online. “Pengakuannya puluhan ribu obat daftar G (dobel L) bernilai Rp 400 juta itu, akan dipasarkan di wilayah Kaltara secara ilegal,” ujarnya. “Obat itu digunakan untuk penyakit parkinson atau epilepsi, dan harus menggunakan resep dokter. Tidak bisa diperjualbelikan secara bebas. Untuk efek samping penyalahgunaan obat itu, bisa berhalusinasi kurang lebih seperti narkoba,” lanjut Musthofa. Untuk mengejar atau mengetahui sumber asal barang, pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai POM Pusat. Untuk pelaku, saat ini telah diserahkan ke Polda Kaltara. Untuk penanganan lebih lanjut. Pelaku terancam dikenakan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara itu, Kapolda Kaltara, Irjen Pol Bambang Kristiyono melalui Kabid Humas Kombes Pol Budi Rachmat, mengatakan akan dilakukan pengembangan dan penyelidikan. Untuk mengetahui jaringan perdagangan obat berbahaya itu. “Kasus ini jadi perhatian. Apalagi obat berbahaya ini diperjualbelikan secara ilegal ke generasi muda di Kaltara,” ujarnya. */vir/reiCek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: