Penyerangan Direncanakan

Penyerangan Direncanakan

Tarakan, Nomorsatukaltim.com – Penyerangan terhadap kantor polisi, kembali terjadi. Kali ini, Mako Polres Tarakan yang dilempar batu bata oleh seorang pria berinisial MH. Kejadian itu pada Minggu (25/4) lalu, sekira pukul 10.20 Wita.

Akibat dari kejadian itu, kaca ruangan sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) pecah. Pelaku pun telah ditangkap jajaran Polres Tarakan. Sesaat setelah melakukan penyerangan. Kapolres Tarakan, AKBP Filol Praja Arthadira menyampaikan bahwa pelaku mengaku benci terhadap polisi. Karena merasa handphone miliknya disadap kepolisian. Karena itu, MH pun melakukan penyerangan dengan melempar batu ke ruangan SPKT. “Dia merencanakan setelah pulang dari tempat kerja, langsung menyerang Polres," ujar Kapolres, Senin (26/4). Saat penyerangan dilakukan MH, lanjutnya, ada dua personel yang sedang berjaga. "Dari insiden ini, salah satu anggota luka terkena serpihan kaca,” ungkapnya. Ia juga mengatakan, pelaku tidak hanya melempar batu bata. Sehingga menyebabkan kaca ruangan SPKT pecah. Namun, pelaku juga mengeluarkan kata-kata ancamam. Namun saat itu, lanjut Kapolres, salah satu personel mencoba menenangkan pelaku, kemudian akhirnya ditangkap. Dari penggeledahan terhadap pelaku, Kapolres mengatakan, tidak ditemukan senjata di badan pelaku. “Setelah diamankan dan diinterogasi untuk mencari keterangan awal, kami juga mendatangi kediaman pelaku di Jalan Gajah Mada, depan Pasar Gusher," katanya. Ia juga mengatakan, dari pemeriksaan terhadap handphone milik pelaku yang merupakan buruh lepas, ditemukan gambar yang menunjukkan kebencian terhadap Polri. "Indikasi mengarah ke terorisme masih dalam pendalaman. Kami masih berkordinasi ke Polda dan Mabes Polri. Sementara, saat ini kami hanya fokus terhadap perusakannya saja," ujarnya. Filol juga menyebut, pelaku sebelumnya tidak pernah terlibat tindak pidana lain. Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan psikolog untuk memeriksa kejiwaan pelaku. Namun, atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 212, 231, 351, dan 406 KUHP. Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat yang dikonfirmasi media ini, mengatakan Polda Kaltara sudah menurunkan tim untuk meningkatkan kewaspadaan. Apalagi, lanjut Budi Rachmat, sejak insiden penyerangan di Mabes Polri, Kapolri juga telah menginstruksikan semua markas kepolisian, termasuk di Kaltara semakin ditingkatkan. “Tadi pagi, Kapolda Kaltara sudah memerintah tim Ditreskrimum dan Ditintelkam meluncur ke Tarakan, untuk memperkuat pengamanan,” ujarnya. */ZZA/REI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: