Wajib Bawa Hasil Rapid

Wajib Bawa Hasil Rapid

Tanjung Selor, Nomorsatukaltim.com – Penyekatan untuk mengantisipasi warga yang tetap ingin mudik Lebaran Idulfitri, akan dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara. Sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Kaltara, Aswandi mengatakan, memperketat mobilitas itu, lanjutnya, karena masih banyak masyarakat yang hendak mudik pada H-7 hingga H+7. Namun, dirinya menyatakan bahwa meskipun dilakukan pengetatan, namun untuk pelaku perjalanan darat masih dibolehkan. Hanya saja, diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif hasil rapid test antigen, yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19. "Itu nanti ditunjukkan ke petugas penjaga yang ada di pos perbatasan. Seperti perbatasan Kaltara dan Bulungan. Begitu juga nanti yang mau masuk ke Kaltara, akan dicek surat kesehatannya," kata Aswandi, Minggu (25/4). Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polda Kaltara, guna menentukan titik mana saja yang harus dilakukan pengetatan arus mudik. "Satu atau dua hari ini akan kami koordinasikan dengan pihak Polda," katanya. Tidak hanya itu, pihaknya juga berencana menempatkan sejumlah alat berat, guna mengantisipasi terjadinya gangguan lalu lintas yang disebabkan kerusakan jalan. Apalagi poros jalan Bulungan-Berau memiliki titik jalan yang rawan longsor. Karena menurutnya, akses tersebut tidak hanya digunakan kendaraan yang mengangkut orang, melainkan juga merupakan jalur strategis distribusi logistik ke Kaltara. "Kita koordinasikan dengan (Dinas) PU soal ini. Karena yang lebih mengerti teknisnya mereka. Karena menjadi prioritas kelancaran logistik yang dibawa ke Kaltara,” ujarnya. */ZZA/REI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: