Bentuk Posko THR

Bentuk Posko THR

Tanjung Redeb, Nomorsatukaltim.com - Kabupaten Berau juga menyiapkan pos komando pelaksanaan, dan satuan tugas pelayanan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2021, untuk meminimalisir keluhan soal pembayaran.

Kepala Seksi Pengupahan dan Jamsos Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Andi Asmar mengakui landasan pembentukan posko THR itu juga masuk dalam salah satu isi Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang diterbitkan pada 12 April, dan ditujukan kepada seluruh pengurus di Indonesia. Dia menjelaskan, sebenarnya pembentukan posko itu sudah harus ada di tahun sebelumnya, namun pelaksanaan baru dilakukan di tahun ini, melihat kondisi pandemik juga masih berlangsung. Pembentukan posko juga diwajibkan oleh kementerian. “Tahun ini kita antisipasi dengan terbentuknya posko THR,” ujarnya kepada Disway Berau, Jumat (23/4). Andi menjelaskan pembentukan posko tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi timbulnya keluhan tentang tidak tersalurkannya THR di tengah kondisi yang diakui masih sulit. Lanjutnya, hal ini juga akan mempermudah koordinasi yang efektif antara pemerintah daerah dan pusat. Dengan adanya posko juga diharapkan pihaknya dapat mengetahui apakah perusahaan memang benar ada yang tidak memberikan hak para pekerjanya. Di tahun lalu, pihaknya memang tidak mendapatkan laporan tersebut, lantaran memang tidak ada laporan yang masuk. “Jika ada posko, para pekerja bisa melaporkannya, bilamana memang benar, perusahaan tidak memberikan hak pekerja,” tegasnya. Jika ada keluhan, Disnakertrans akan menindaklanjuti, dan memberikan laporan kepada pemerintah provinsi, kemudian diteruskan ke pusat. Sementara itu, penegakan hukum terkait pelanggaran mekanisme pembayaran THR harus juga memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan. Andi menegaskan, bahwa jika memang perusahaan belum bisa memenuhi kewajiban mereka, di tahun ini sesuai dengan edaran kementerian, perusahaan harus secara transparan memberikan laporan keuangan selama dua tahun berturut-turut dan melapor. Opsi pencicilan THR pun diperbolehkan. Sebelumnya, dalam edaran THR 2021, dinyatakan pembayaran THR harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2-21 tentang Pengupahan dan Peraturan Manaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. “Untuk posko kami tempatkan di Kantor Disnakertrans, hingga saat ini memang belum ada laporan yang masuk,” tandasnya. */RAP/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: