DPRD PPU Dukung Program Stikerisasi Mobil Dinas

DPRD PPU Dukung Program Stikerisasi Mobil Dinas

PPU, nomorsatukaltim.com - Anggota DPRD PPU, Thohiron menilai langkah Pemkab sudah tepat. Untuk melakukan inventarisasi aset dengan cara memasangi stiker. Khususnya pada aset bergerak, kendaraan roda 4.

"Itu langkah yang baik, tidak ada masalah. Dan saya yakin badan aset mempunyai hitungan-hitungannya," katanya, Kamis, (22/4/2021). Pada akhir tahun lalu, Pemkab PPU menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) PPU Nomor 48 Tahun 2020. Tentang Penanganan dan Pemeliharaan Barang Milik Negara. Dalam perbup itulah yang memerintahkan untuk menandai mobil-mobil dinas dengan stiker. Di bagian kaca belakang mobil. Namun begitu, muncul selentingan di masyarakat. Yang menilai hal itu tidak perlu dilakukan. Karena penanda kendaraan dinas cukup hanya dengan nomor polisi berwarna merah. "Memang benar plat merah itu sudah menunjukkan bahwa itu miliknya pemerintah. Tapi bisa jadi ada oknum tertentu yang diganti platnya atau macam-macam. Dan ini kita tidak bisa menutup mata," tegas anggota DPRD PPU ini. Dipaparkan, tujuan pemasangan stiker tersebut agar kendaraan operasional tidak disalahgunakan. Sebab, sejatinya kendaraan operasional, hanya bisa digunakan untuk melakukan pekerjaan kedinasan. Sehingga seluruh mobil dinas harus dipasangi stiker. Langkah ini diyakini akan mampu mengamankan aset milik daerah. Agar tidak dikuasi oleh pihak lain. Malahan, Politikus Partai PKS ini menyebut dengan adanya stikerisasi, oknum nakal jadi punya beban moril. "Walau tidak ada konsekuensinya, cuma ini akan menjadi beban moral bagi penggunanya. Ketika mobil itu kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi," sebutnya. Hingga saat ini stikerisasi terhadap kendaraan roda empat sudah berjalan sekitar 75 persen dari total 357 mobil yang terdaftar untuk distkkerisasi. Termasuk kendaraan-kendaraan dinas yang digunakan instansi vertikal. (adv/rsy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: