Sediakan Layanan GeNose

Sediakan Layanan GeNose

Tanjung Selor, Nomorsatukaltim.com – Hasil tes GeNose C19 sebagai syarat bepergian bagi penumpang pesawat terbang, mulai digunakan di Kalimantan Utara (Kaltara). Yakni di Bandara Juwata Tarakan.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Satgas COVID-19 Kaltara, Agust Suwandy. Ia menyebut, penggunaan GeNose di Bandara Juwata sudah mulai diberlakukan sejak 21 April. “Screening-nya di Bandara Juwata. Karena pelaksananya dari sana,” ujar Agust Suwandy, Rabu (21/4). Menurut Agust, berdasarkan hasil uji coba GeNose di Bandara Juwata, beberapa hari terakhir, berjalan lancar, dan tidak ada masalah. Karena itu, penggunaan GeNose secara efektif berlaku di Bandara Juwata. Sementara untuk penumpang transportasi darat dan laut, menurutnya, belum menggunakan GeNose. “Akan diberlakukan kemudian. Saat ini masih proses,” ujarnya. Sedangkan penggunaan GeNose di daerah lain, menurutnya, kemungkinan besar akan diterapkan hal yang sama. Untuk melakukan screening awal terhadap COVID-19. Hanya saja, untuk saat ini masih dianjurkan menggunakan rapid antigen. “Daerah lain masih dengan rapid antigen sesuai dengan aturan yang ditetapkan,” katanya. Penggunaan GeNose sebagai persyaratan bepergian masuk Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemik COVID-19. Menurutnya, pelaku perjalanan individu yang melakukan perjalanan udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif dari GeNose maupun rapid antigen, sebelum keberangkatan. Selain itu, pelaku perjalanan juga harus mengisi aplikasi e-HAC. Diketahui e-HAC merupakan kartu kewaspadaan kesehatan versi modern dari kartu manual yang sebelumnya digunakan. “Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, sementara untuk sampel RT-PCR sampelnya diambil dalam waktu kurun 3x24 jam,” jelasnya. Jika hasil GeNose C19 atau rapid antigen pelaku perjalanan negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanannya. “Itu sudah aturan. Dan, selanjutnya pelaku perjalanan diwajibkan melakukan diagnostik RT-PCR, dan isolasi mandiri,” ujarnya. */ZZA/REI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: