Dapat Izin Pemanfaatan Ruang Laut

Dapat Izin Pemanfaatan Ruang Laut

TANJUNG REDEB, DISWAY – Resort yang berdiri di air atau laut Pulau Maratua, ternyata mendapatkan izin pemanfaatan ruang laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Itu diungkap Camat Maratua, Marsudi kepada Disway Berau-Kaltara, Senin (19/4).

Disebutkan Marsudi, resort itu bernama Arasatu Villas and Sanctuary di Kampung Teluk Harapan Kecamatan Pulau Maratua. Pengelola resort, telah melapor kepada pemerintah kecamatan sejak pertengahan tahun 2020 lalu. Hanya saja, saat itu laporan terkait rencana pembangunan resort baru secara lisan. Tapi sampai saat ini belum ada laporan lebih rinci terkait proses pembangunan resort. “Kebetulan waktu itu kedatangan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) yang masih dijabat Pak Edi Prabowo ke Maratua, sekalian menyerahkan izin pemanfaatan ruang laut kepada resort tersebut. Sejak saat itu, kami tahu kalau mereka itu sudah mengantongi izin,” jelasnya. Poin utama izin, yakni pemanfaatan ruang laut. Usai penyerahan itu, Marsudi mengaku sempat membaca izin yang dimaksud, dan memang disebutkan di salah satu lampiran yang diterima oleh pengembang. Sehingga pihak kecamatan tak bisa berbuat banyak mengenai adanya pembangunan resort di atas laut. Karena sepanjang itu mengantongi izin, dirinya tidak bisa mempersoalkan. Apalagi izin itu hanya kementerian yang bisa menerbitkan. “Lagian bukan Pemda (pemerintah daerah) yang punya kewenangan untuk pendirian bangunan di atas laut. Tapi kementerian. Khusus bangunan di sisi bagian darat itu baru kewenangan pemda,”sebutnya. Saat ditanya jumlah resort yang membangun di laut, Camat mengaku tidak mengetahui resort baru mana saja yang telah mendirikan bangunan. Yang terpantau pihak kecamatan sampai saat ini kata dia baru satu resort. Meskipun, kata dia, saat penyerahan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan itu setidaknya ada 14 izin Holding Company yang dikeluarkan oleh eks Menteri KKP Edi Prabowo dengan status pemanfaatan ruang laut di Pulau Maratua. “Kebetulan resort yang sudah berdiri itu salah izinnya Holding Company karena izin yang diterima satu, tapi dimanfaatkan untuk beberapa perusahaan,” jelasnya. “Informasi yang masuk ke kecamatan, pemiliknya dari Jakarta. Saya lupa nama PT nya yang jelas itu orang Jakarta bukan pengusaha lokal Berau atau Kaltim,” tutupnya. */ZUH/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: