483 Ribu Batang Rokok Ilegal Gagal Edar di Balikpapan

483 Ribu Batang Rokok Ilegal Gagal Edar di Balikpapan

Tingginya harga rokok digunakan oknum tertentu mendatangkan rokok ilegal. Harganya yang miring bisa jadi primadona pembeli. Namun negara dirugikan dengan aksi nakal ini.

nomorsatukaltim.com - Bea Cukai Balikpapan berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di Balikpapan. Tepatnya awal April 2021 lalu. Melalui pengungkapan itu, Bea Cukai mengamankan sebuah mobil jenis pick up yang berisikan 21 koli rokok ilegal. Belakangan diketahui, rokok ilegal tersebut didatangkan dari Surabaya. "Jadi kalau kita bilang 24.198 bungkus, itu dijumlahkan isinya sekitar 483.960 batang," ujar Penyidik Bea Cukai Balikpapan, La Ode Rahmad Ajasma, Senin (19/4/2021). Lanjut La Ode, dengan adanya tangkapan tersebut negara mengalami kerugian senilai Rp 324.408.067. Rokok ilegal tersebut sebagian besarnya tak terpasang label cukai. Sehingga tak ada pungutan negara terhadap penjualannya. Lebih lanjut La Ode mengatakan, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik. Sehingga perlu dibatasi atau diawasi penggunaannya, utamanya terkait kesehatan. "Semua ini terjadi lewat online. Ini muda-mudi sekarang banyak pelaku pemasarannya, dibikin pesanan melalui medsos (media sosial)," jelasnya. Terkait pengungkapannya, kasus rokok ilegal ini merupakan kasus yang pihaknya tindak lanjuti. Kini sudah memasuki tahap ketiga atau P21. "Modusnya dia bawa lewat laut ditutupi bagian atasnya. Sampai pelabuhan kita periksa satu per satu kendaraan di atas kapal. Dan didapati satu mobil itu yang bawa rokoknya," tutupnya. Dilansir dari indonesiabaik.id, kenaikan peredaran rokok ilegal dipicu kenaikan cukai rokok pada 2020. Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani kenaikan peredaran rokok ilegal sebanyak 4,9 persen sepanjang 2020. Padahal, pemerintah sebenarnya menargetkan peredaran rokok ilegal di bawah 3 persen. Pegawai Bea Cukai mencatat, penindakan terhadap barang kena cukai ilegal mencapai 9.014 penindakan. Dari penindakan tersebut, sebanyak 448,18 juta batang rokok atau senilai Rp270,79 miliar batang berhasil disita. Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam Pasal 54 yang berbunyi, "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dan/atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali cukai yang harusnya dibayar.” Sedangkan dalam pasal 56 berbunyi, “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dan pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.” (bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: