Minta Tinjau Ulang

Minta Tinjau Ulang

TANJUNG REDEB, DISWAY – Berdirinya dua resort di air atau laut Maratua, mendapatkan sorotan Ketua Komisi III DPRD Berau, Saga. Jika ada, perizinan perlu ditinjau ulang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Menurutnya, yang terjadi saat ini, pemerintah daerah dibenturkan dengan kewenangan. Sebab, semua kewenangan ada di tangan KKP. Sementara daerah sebagai pemilik wilayah hanya memiliki kewenangan di sisi darat. “Dengan keterbatasan kewenangan itulah, sehingga untuk membatasi pembangunan khusus di Pulau Maratua, agar tidak ada bangunan lagi selain yang sudah jadi sulit,” tutur Saga kepada Disway Berau-Kaltara, Minggu (18/4). Dengan adanya dugaan informasi yang menyebutkan KKP mengeluarkan izin untuk pembangunan resort di atas laut, Dia meyakini banyak pihak lain juga nantinya akan melakukan pengurusan izin. Potensi ini bakal terjadi, karena kementerian membuka peluang kepada semua pihak dimulai dari izin kepada dua resort yang berdiri saat ini. “Sangat tidak mungkin kementerian akan pilih-pilih dalam memberikan izin. Karena akan menjadi polemik nantinya. Terutama pengusaha lokal,” bebernya. Sebagai perwakilan dari daerah laut atau pesisir. Saga berharap, khusus Pulau Maratua jangan sampai menjadi Pulau Derawan kedua. Sebab, bangunan resort atau penginapan di atas laut sudah tak terkendali. Setelah itu, baru pemerintah mau dilakukan penataan. Jika ini terjadi, maka yang menjadi korban adalah daerah bukan pusat. Karena daerah akan dibenturkan dengan masyarakat. Apalagi biaya untuk membangun resort di atas laut cukup banyak. Tentu warga akan ada kompensasi dari penertiban itu. “Jadi kita berharap ada peninjauan ulang jika ada pemberian izin di Pulau Maratua ini. Yang sudah terlanjur ya sudah tetapi yang belum jangan sampai keluar,” harapnya. “Jadi kita minta pemkab (pemerintah kabupaten) bersurat ke provinsi dan pusat, untuk segera dilakukan evaluasi soal izin Pulau Maratua. Apalagi sudah ada aturan jelas yang melarang itu,” tambahnya. Seperti diketahui, berdirinya dua resort di atas laut atau air Pulau Maratua, seharusnya tak boleh. Apalagi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 4 Tahun 2018. Permen tersebut, diungkapkan Sekretaris Dinas Perikanan Berau, Yunda Zuliarsih, tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu di Pulau Maratua dan Pulau Sambit di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2037. Perairan di kedua pulau, masuk dalam kawasan lindung yang disebut pada Pasal 33, 34 dan 35. Di mana, kawasan lindung yang dimaksud pada Pasal 33 adalah zona resapan air, zona perlindungan setempat, zona RTH, zona perlindungan penyu. Sehingga, pada Pasal 35 dijelaskan bahwa pembatasan pembangunan hingga 100 meter dari garis pantai. Larangan mendirikan resort di atas laut, karena dikhawatirkan merusak terumbu karang dan mengganggu ekosistem laut. Kemudian akan ada pembukaan mangrove tentunya. “Sementara pembukaan mangrove itu minimal 50 meter dari bibir pantai baru boleh. Kemudian aturan lain juga ada dalam PP Nomor 62 tahun 2010 tentang Pengelolaan wilayah pulau terluar,” jelasnya kepada Disway Berau, Jumat (16/4) lalu. Yunda menyebut, ada banyak aturan yang melarang mendirikan bangunan di atas laut. Selain Peraturan presiden dan Permen KP, dan juga Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Ada kemungkinan, berdirinya resort di atas laut itu karena menyalahgunakan izin. Sebenarnya, izin yang keluar dari KKP sebenarnya bukan untuk membangun penginapan atau resort, tetapi untuk dermaga sandar seperti resort yang lain. Ini yang harus diperiksa lebih detail terkait izin yang dimiliki. “Jadi memang banyak aturan yang melarang, cuman yang menjadi keheranan saya kok bisa ada izin keluar. Apalagi dari Kementerian Kelautan itu sendiri, padahal larangan itu mereka juga yang menerbitkan,” ucapnya. Pihaknya tidak membantah, untuk kewenangan daerah terkait perizinan di atas laut memang sudah tidak ada. Sementara untuk wilayah darat itu, daerah atau pemerintah kabupaten yang mengeluarkan izin. “Nanti coba cek ke KKP kenapa bisa mengeluarkan izin pendirian resort di atas laut,” katanya. Informasi adanya bangunan resort tersebut berawal dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau, yang mendapat laporan dari warga, dan telah melakukan pengecekan. Penjaga resort diketahui menunjukkan perizinan dari KKP. */ZUH/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: