Ketua RT Bakal Dipolisikan

Ketua RT Bakal Dipolisikan

TANJUNG REDEB, DISWAY – Ketua RT 3 Kampung Buyung-Buyung, Kecamatan Tabalar, berinisial Mj bakal berurusan dengan polisi, atas dugaan menggandakan Kartu Keluarga (KK) warga. Tujuannya, menambah jumlah suara dukungan salah satu calon pada Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) serentak pada 29 Oktober 2019. Berdasarkan keterangan sumber, Panitia Pilkakam dan masyarakat Kampung Buyung-Buyung sepakat untuk melaporkan Mj ke pihak kepolisian, atas dugaan penggandaan KK untuk memanipulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pasalnya, dua kampung tersebut secara bersamaan akan melaksanakan Pilkakam, sehingga rawan KK digunakan di dua tempat atau kampung. “Dia (Mj, Red.), mengambil orang dari kampung lain untuk memilih di Kampung Buyung-Buyung. Tujuannya mendukung salah satu calon,” katanya sumber yang minta namanya dirahasiakan kepada DiswayBerau, Kamis (10/10). Lanjutnya, ada dua KK dengan Nomor: 6403102510150007 atas nama Kadir dan Nomor: 6403102111170004 atas nama Mursaling yang akan dijadikan barang bukti. Keduanya, merupakan mantan warga Kampung Buyung-Buyung yang kini tinggal di Kampung Semurut, Kecamatan Tabalar, sudah memiliki KK baru. “Penerbitan KK-nya hanya selisih setahun. Yang lama (Buyung-Buyung) tahun 2017, sementara yang baru tahun 2018 (Semurut),” ucapnya. Menurutnya, yang bersangkutan atau ketua RT 3 dengan jelas melanggar pasal 97 Undang-Undang Nomor 24/2013 Tentang Administrasi Kependudukan. Dimana dalam aturan itu, setiap penduduk dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala atau anggota keluarga, lebih dari satu KK bisa dipidana 2 tahun penjara. “Yang menjadi pertanyaan? Kenapa masih ada KK lama. Padahal, pembuatan KK baru harus menyertakan yang lama agar bisa diterbitkan,” tuturnya. Dia mencurigai ada oknum Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Berau, yang bermain. Oleh karena itu, dirinya meminta kepada Polres Berau dapat mengusut tuntas masalah KK ini. “Harus diusut tuntas. Hancur demokrasi, Jika dibiarkan ini akan merembet ke Pilkada 2020,” tandasnya. Sementara, Kepala Disdukcapil Berau, David Pamudji mengatakan, gandanya KK sudah kerap terjadi di Bumi Batiwakkal. Masyarakat kerap mengurus KK baru dan tidak menyertakan KK lama, dengan dalih kehilangan. Dalam aturan, masyarakat tetap diproses dengan catatan melampirkan surat kehilangan dari kepolisian. Takutnya, masyarakat dengan sengaja tidak memberikan KK lama dan beralasan hilang. “Kami tidak tahu, apakah ada kepentingan politik atau semacamnya. Yang jelas, jika dokumen dipenuhi kami proses,” katanya. David juga tidak memungkiri, masalah ini kerap dicampurtangan dengan kepentingan politik praktis. Dia mengungkapkan, pernah ada kasus di mana masyarakat tidak terdaftar di DPT Pilkada dan Legislatif di tempat tinggalnya, dan malah tercatat di daerah lain. “Ini pernah kejadian seperti ini. Mereka marah-marah ke capil karena tidak terdaftar sebagai pemilih. Ketika diusut, anaknya pernah merubah KK untuk kepentingan pemilihan di daerah lain,” bebernya. Ketika ditanya terkait tudingan masyarakat yang menganggap ada permainan dari oknum Disdukcapil yang ikut membantu, ditanggapi santai pihaknya. “Jika ada indikasi keterlibatan anggota kami, silakan diselidiki dan diproses. Kami siap membantu dan sebagai pembenahan ke depan agar tidak terulang kembali,” pungkasnya. Sementara, Polres Berau maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau, belum menerima laporan terkait adanya pengandaan KK untuk mengelembungkan suara pada Pilkakam di Kampung Buyung-Buyung.(*/jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: