Vaksinasi tetap Dilaksanakan selama Ramadan
TANJUNG REDEB, DISWAY – Satuan tugas (Satgas) COVID-19 terus mengebut vaksinasi di Kabupaten Berau, termasuk selama bulan Ramadan. Menyusul fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa.
Juru bicara (Jubir) Satgas COVID-19 Berau, Iswahyudi mengatakan, fatwa itu diharapkan membuat umat muslim tak ragu menjalani proses vaksinasi. Karena, proses penyuntikan dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa. Hukumnya boleh selama tidak menyebabkan bahaya (dharar). “Alhamdulillah, vaksinasi hari ini (kemarin) untuk lansia berjalan normal. Bahkan kami ada program dua gratis satu,” ujarnya kepada Disway Berau, Selasa (13/4). Program bawa dua gratis satu, dijelaskan Iswahyudi, setiap warga yang berhasil membawa dua orang lansia akan mendapatkan vaksinasi. Meski, belum masuk pada fokus sasaran vaksinasi. Pasalnya, banyak lansia yang keberadaanya cukup jauh dari lokasi vaksinasi. Khususnya usia renta tidak bisa secara mandiri mengikuti program percepatan penanggulangan COVID-19. Sehingga, peran masyarakat di lingkungan tempat tinggal lansia dapat membantu dalam proses vaksinasi dengan membawa ke puskesmas atau titik-titik vaksinasi yang disiapkan. “Tarfat kami cukup banyak, tapi untuk lansia belum sampai 1.000 orang. Kami harap, semua lansia segera di vaksin. Agar bisa fokus ke sasaran lainnya,” ungkapnya. */ZUH/JUNCek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: