Tidak Boleh Mudik

Tidak Boleh Mudik

TANJUNG REDEB, DISWAY – Larangan mudik lebaran sejak 6-17 Mei, telah dipertegas melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13/2021 tentang pengendalian transportasi selama Idulfitri 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran virus COVID-19. Lalu, bagaimana mudik antar daerah?

Bupati Berau Sri Juniarsih menegaskan, Pemerintah Kabuaten (Pemkab) Berau tetap akan mengikuti intruksi larangan mudik dari pemerintah. Kebijakan itu, dinilai tepat dalam mencegah penyebaran COVID-19 gelombang III di Bumi Batikwakkal. “Intinya, kami mengikuti peraturan dari pemerintah pusat,” ujarnya kepada Disway Berau, Selasa (13/4). Terkait kelonggaran mudik antar kabupaten/kota di Kaltim, Sri akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk mengkaji lebih lanjut terkait wacana tersebut. Apakah diperbolehkan atau tidak. “Kalau bisa dilakukan, kami berikan izin sesuai arahan provinsi nantinya,” jelasnya. Sementara, Wakil Bupati Berau Gamalis mengungkapkan, pihaknya telah merundingkan peraturan terkait mudik selama Ramadan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Tujuannya, untuk menyinkronisasi kebijakan daerah dengan pemerintah pusat. “Karena bagaimanapun, kami tidak mungkin membuat aturan atau kebijakan yang melawan atasan,” tegasnya. Gamalis meminta, masyarakat dapat bersabar karena tidak dapat melaksanakan mudik lebaran. Dan bersama menjaga kesehatan dan mencegah penyebaran COVID-19. “Kondisinya Tanjung Redeb masuk dalam zona merah, jadi harus bersabar,” bebernya. Kapolres Berau Edy Setyanto Erning Wibowo mengimbau, masyarakat selama bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri jangan melakukan mudik lebaran. “Sasaran Operasi Keselamatan Mahakam adalah mensosialisasikan imbauan larangan mudik, mengedukasi masyarakat tentang protokol kesehatandan tertib berlalulintas,” singkatnya. */FST/JUN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: