Keberatan Hasil Pilkades Serentak, 3 Kades di Paser Menggugat

Keberatan Hasil Pilkades Serentak, 3 Kades di Paser Menggugat

PASER, nomorsatukaltim.com - Polemik muncul pasca pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Paser. Di 51 desa, Kamis (8/4/2021) lalu. Tiga calon kades ajukan gugatan.

Semua bermula Sabtu (10/4/2021) lalu. Usai masa akhir pengajuan gugatan keberatan, ada tiga calon kepala desa yang mengajukan keberatan. "Ya ketiganya ada di Desa Rantau Bintungan, Desa Muara Adang II, serta di Desa Rangan," jelas Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Paser, Syamsul Rizal, Selasa (13/4/2021). Ketiganya mengajukan keberatan dengan gugatan berbeda-beda. Di mana Desa Rangan berkaitan dengan politik uang, sedangkan Desa Rantau Bintungan dan Muara Adang II terkait pemilih yang tak dapat menggunakan hak pilih. Pengajuan gugatan Pilkades sendiri mesti taat administrasi. Penggugat harus melengkapi syarat formil maupun materil. Sehingga bisa dilanjutkan pada tahap selanjutnya. "Ini dalam tahap pengumpulan informasi dari masing-masing Pilkades-nya yang ada keberatan masuk di dinas (DPMPD)," bebernya. Kemudian pihaknya bersama dengan bidang hukum Pemkab Paser dan Inspektorat mempelajari naskah aduan yang masuk. Saat ini, DPMPD tengah mempersiapkan waktu untuk dilakukan mediasi antara penggugat dan tergugat. Untuk penyelesaiannya memang tak ada batasan waktu. Terpenting telah mengajukan keberatan pada tenggat waktu yang ditentukan. Yakni mulai 8 hingga 10 April lalu. "Ya mulai besok, kami sudah agendakan. Namun tak bisa bersama-sama dalam satu waktu," ungkapnya. Sementara untuk desa yang tak ada gugatan PIlkades, bisa langsung melanjutkan pada tahap berikutnya. Di mana melaporkan hasil pemilihan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). (asa/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: