Lihat Ventilasi Terbuka, Jukir di Samarinda Bawa Kabur Uang Rp 30 Juta

Lihat Ventilasi Terbuka, Jukir di Samarinda Bawa Kabur Uang Rp 30 Juta

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Kejahatan memang datang tak hanya dari niat pelakunya, namun juga karena kesempatan. Kata-kata bang Napi ini cocok disematkan kepada kedua juru parkir (Jukir) di kawasan Abul Hasan, Pasar Pagi, Samarinda Kota.

Melihat ventilasi toko bangunan yang terbuka, mereka nekat menyelinap masuk ke dalam. Kejadian itu terjadi pada Jumat (2/4/2021) pukul 18.30 Wita. RK (29) dan AR (38) yang sama-sama terlilit utang, berhasil masuk ke dalam toko bangunan. Di dalam, keduanya langsung menuju meja kasir dan mengambil uang tunai sebesar Rp 30.250.000 di dalam plastik warna hitam, yang tergantung di pegangan laci kasir. Setelahnya, mereka langsung kabur. Mengetahui uang miliknya telah hilang di tempat ia simpan, pemilik toko langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota. "Saat kami mendapatkan laporan dari korbannya, anggota kami langsung menuju TKP (tempat kejadian perkara), untuk mencari bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi," ungkap Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo saat rilis, Selasa (13/4/2021). "Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pihaknya berhasil mengidentifikasi para pelaku melalui rekaman CCTV, baik dari wajah maupun pakaian mereka," sambungnya. Pada Selasa (6/4/2021), pihaknya pun berhasil meringkus keduanya yang saat itu tengah nongkrong di kawasan Abul Hasan. "Kami amankan mereka ya tidak jauh dari TKP dan tempat mereka biasa jukir," imbuhnya. Lebih lanjut kata Gulo, berdasarkan pengakuan tersangka ini, uang hasil curian mereka digunakan untuk membayar utang, judi online, dan membeli satu unit sepeda motor. "Jadi, uangnya itu mereka bagi dua masing-masing Rp 15.125.000. Yang membeli motor itu pelaku berinisial RK," terangnya. Dari hasil penyelidikan juga, ternyata keduanya merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (bdp/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: