Benang Kusut Lahan Sengketa di Palaran

Benang Kusut Lahan Sengketa di Palaran

Tragedi penembakan dan pembunuhan yang terjadi di Palaran, Sabtu (10/4/2021) lalu mengagetkan publik. Sengketa tanah antar dua kelompok masyarakat diduga jadi pemicunya.

nomorsatukaltim.com - Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com mencari informasi terkait konflik ini. Sejumlah nama warga yang terlibat kami samarkan atas permintaan sendiri, demi alasan keamanan pribadi dan keluarganya. Hingga berita ini diturunkan, pihak kelompok tani juga belum berhasil kami minta tanggapannya. Media ini menemui S (53). Salah seorang warga yang turut berada di lokasi kejadian. Ia menjelaskan, permasalahan lahan ini sudah terjadi sejak lima tahun lalu. Berawal dari klaim kelompok tani EJ (inisial kelompok tani) yang mengklaim lahan milik warga. Bertahun-tahun konflik ini berjalan, namun belum muncul penyelesaiannya. Akhirnya pada Sabtu (10/4/2021) lalu, puluhan warga berkumpul untuk memastikan patok lahan mereka di tanah sengketa itu. "Kita semua kumpul sekira jam 8 atau jam 9 pagi. Terus sama-sama jalan kaki menuju lahan untuk membenahi patok di sana," ucap S. Baca juga: Bentrok di Palaran, Tumpahnya Darah di Tanah Sengketa Sekira satu jam menempuh perjalanan kaki, S bersama puluhan warga lainnya tiba di lokasi. Dikatakannya, mereka memastikan patok lahan mereka berdasarkan segel maupun Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT). "Kami tidak punya kelompok tani. Cuman yang jelas setiap warga itu menguasai sebidang lahan, sekitar satu sampai satu setengah hektare dengan surat izin yang legal," lanjutnya. Saat warga mulai memperbaiki patok lahan, lanjutnya, tiba-tiba ada seseorang dari kelompok tani EJ menghadang dan adu pendapat. Pria tersebut melarang kelompok warga menggeser patok lahan. Sebab menurutnya, penguasaan lahan itu sah dimiliki kelompok tani itu. Tak lama dari arah belakang pria itu, pria lain berdatangan. Dengan berjalan kaki, mereka bergerak mendekat dilengkapi dengan senjata tajam di setiap orangnya. "Lama-lama ramai. Kita instruksikan ke yang lain buat mundur. Jadi masyarakat akhirnya mundur. Setelah mundur, mereka teriak, kenapa mundur pengecut. Saya lihat memang ada satu yang bawa penabur (senjata rakitan)," terangnya. Senjata rakitan jenis penabur itu tanpa basi-basi langsung ditembakkan. Kelompok warga langsung tunggang langgang melarikan diri. "Saya langsung lari sekitar 100 meter, di dekat saya ada Burhanuddin dan satu warga lainnya yang juga melarikan diri," jelasnya. Saat berlari, ia mendengar seseorang dari kelompok tani berkata kepada si pemegang senjata, untuk menembak warga yang menggunakan pakaian dan topi berwarna hitam. "Selang beberapa detik dari perkataan itu, kemudian ada tembakan kedua. Saat itu Burhanuddin sama warga yang satunya langsung terjatuh," jelasnya. Lebih lanjut dijelaskan S, ia berlari dan dirinya bersembunyi di balik semak-semak dekat saluran irigasi, yang hanya berjarak sekira 30 meter. "Waktu itu warga yang terjatuh sempat bangun dan lari lagi. Sedangkan almarhum (Burhanuddin) sudah terkapar, enggak gerak lagi. Saya juga enggak lihat persis setelahnya. Kalau dari lukanya almarhum sih, indikasinya ya digorok setelah terjatuh itu," jelasnya. S juga bercerita, awal kekhawatiran warga mengenai penyerobotan lahan sejak lima tahun silam. Dengan tegas ia berucap, kalau dirinya bersama warga lain sah memiliki izin legal atas lahan tersebut. Baca juga: Bentrok Berdarah di Palaran, Terduga Pelaku Penembakan Ditangkap Polisi Pada 2004 silam, S pribadi membeli lahan itu melalui seorang pria berinisal AL. Lahan yang dibelinya pun sejatinya milik kelompok tani EJ, namun masih dalam pimpinan sebelumnya, yakni almarhum HN. Saat setelah HN meninggal dunia, kelompok tani tersebut berganti kepemimpinan. Yang mana ketua, wakil, dan sekretarisnya merupakan tiga bersaudara anak dari almarhum HN. "Tapi pergantian pimpinan ini tidak pernah diketahui siapapun, bahkan kelurahan juga tidak mengetahuinya," bebernya. Kemudian tanpa sepengetahuan pihak manapun, kelompok tani EJ dengan kepemimpinan baru ini tidak mengakui jual beli lahan dari almarhum HN kepada S serta warga lainnya. Saat ada warga yang memaksa, maka pihak kelompok tani melakukan perusakan. kejadian ini terjadi selama hingga lima tahun lamanya. "Kami sudah beberapa kali melaporkan ke polisi tapi tidak ada tanggapan. Kami kembali ke lurah sebagai ujung tombak. Di kelurahan juga tidak bisa menyelesaikan karena hanya berupa saran," tutupnya.

DISEBUT ILEGAL

Lurah Handil Bakti, Hera Hermawan mengatakan, kelompok tani EJ sudah ada sejak 1983, dengan anggota kurang lebih 80 orang. Terakhir diketuai oleh HN. Pada 2015, HN meninggal dunia dan digantikan oleh anaknya, ARS. Setelah itu, klaim tanah mereka yang awalnya 1.080 hektare menjadi 3.600 hektare. "Walaupun sampai hari ini kami tidak melihat surat tersebut, mereka diajak mediasi di kelurahan juga tidak mau," sambungnya. Lanjut Hera, ia menemukan struktur organisasi kelompok tani tersebut pada 2016. Sementara sejak 2015, mereka tidak pernah melapor kepada kelurahan. “Jadi kegiatan mereka sejak 2016 itu ilegal semua, karena tidak pernah koordinasi dengan kelurahan dan 2015-2016 awal mula penderitaan masyarakat Handil Bakti itu berawal klaim-klaim itu,” katanya. Masyarakat pun mencoba mencari informasi terkait struktur organisasi kelompok tani tersebut. Dan didapatkan beberapa nama yang menjadi pengurusnya. Seperti AD sebagai ketua, AN sebagai bagian hukum, dan SG di bagian lapangan. "Untuk status dalam program pertanian mereka sudah dihapuskan, karena mereka poktan (kelompok tani) yang di blacklist karena klaim tersebut," ungkapnya. Kata Hera, kelompok tani harus diremajakan setiap 5 tahun sekali. Dalam standar operasional prosedur (SOP) pun harus melibatkan pemerintah di tiap kegiatannya. "Mereka juga tidak pernah mau diajak rapat dengan kita (kelurahan), terakhir rapat tahun 2015, jadi 2015 itu kasus berawal dan dia dihadirkan di kelurahan serta pernah mau dikeroyok massa," katanya. "Sampai hari ini mereka diundang tidak pernah mau hadir, dan puncaknya kemarin karena masyarakat tidak sabar dengan proses yang ada," sambungnya. Dijelaskannya Lurah, masalah hukum itu sejak 2015 dilaporkan hingga ke Mabes Polri. Tapi memang tidak pernah ada tanggapan dari kepolisian, yang kemudian diulangi lagi pada 2019. "Ini yang terdampak ada dua kelurahan, Simpang Pasir dan Handil Bakti," katanya. Dikatakannya, pada wilayah Handil Bakti yang terdampak ada empat RT. Yakni RT 19, RT 1, RT 7, dan RT 28. Ini belum termasuk dari Kelurahan Simpang Pasir. Pihaknya sudah berupaya mengundang mereka untuk mediasi di kelurahan, tapi tidak pernah diindahkan. Lalu pada 2018 pernah melakukan razia bersama untuk melakukan pengusiran, serta 2019 turut membuat forum untuk menjembatani masyarakat. Kemudian pada 2020, dicarikan lembaga bantuan hukum (LBH) untuk upaya hukum. “Walaupun sampai saat ini belum berjalan, kemudian untuk ditingkat Pemkot sudah pernah diangkat di Forkopimda,” pungkasnya.

TERANCAM 15 TAHUN

Dalam peristiwa ini, kepolisian telah menahan satu tersangka utama yang diduga melakukan pembunuhan, yakni pria berinisial AR (55). Ia ditangkap pada Minggu (11/4/2021) sekitar pukul 03.00 Wita, di kediaman rekannya di kawasan Sempaja Utara. Selain itu, petugas juga mengamankan tujuh barang bukti, yang digunakan untuk melakukan penyerangan kepada kelompok warga Handil Bakti. Di antaranya, sebilah parang, senjata penabur serta proyektil. "Saat ini baru satu tersangka yang diamankan, bersama barang bukti yang digunakan untuk melakukan penyerangan, baik parang maupun senjata penabur," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasubbag Humas AKP Annissa Prastiwi saat ditemui di Mako Polresta Samarinda, Senin (12/4/2021) sore tadi. Sementara terkait dengan jumlah saksi yang dilakukan pemeriksaan, hingga saat ini sebanyak 13 orang telah diperiksa. Saat disinggung terkait dengan pasal yang dikenakan kepada AR ini, ia menyebutkan pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan sengaja merampas nyawa orang lain. "Untuk ancamannya maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya. Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait permasalahan tersebut. "Untuk situasi di lapangan saat ini relatif kondusif, tetapi kami tetap melakukan pengamanan yang dilaksanakan oleh gabungan dari Polsek Palaran, Sat Sabhara Polresta Samarinda, serta Sat Brimob Polda Kaltim," terangnya. (bdp/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: