Pembunuh Fransisca Dituntut 18 Tahun Penjara

Pembunuh Fransisca Dituntut 18 Tahun Penjara

TANJUNG REDEB, DISWAY – Kasus pembunuhan Fransisca (25) yang jasadnya dibuang ke kandang buaya di Mayang Mangurai oleh terdakwa Ricky Ashari (33), masih bergulir di meja hijau. Tinggal menunggu putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb yang dijadwalkan Selasa (14/4).

Kuasa hukum Ricky Ashari, Abdullah mengatakan, kliennya dituntut 18 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sehingga, dirinya mengajukan pembelaan secara tertulis kepada majelis hakim agar terdakwa bisa diberikan keringanan. Sebagai bahan pertimbangan, Ricky Ashari dinilai sangat kooperatif mulai awal penyidikan hingga proses persidangan. “Terdakwa sudah mengakui dan menyesal atas perbuatannya,” ujarnya kepada Disway Berau, Kamis (8/4). Abdullah menyebut, 18 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbilang berat. Yang seharusnya, ada aspek bisa meringankan tuntutan tersebut. Yakni, adanya tuntutan dari korban yang meminta untuk dinikahi. Padahal, keduanya sudah memiliki pasangan hidup masing-masing. “Atas tuntutan dari korban, akhirnya muncul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa korban,” katanya. Dalam persidangan, pihaknya tidak menghadirkan saksi meringankan (A de Charge). Lantaran, terdakwa mengakui semua perbuatannya menghabisi nyawa Fransisca. Jika dalam sidang putusan majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan JPU, kata Abdullah, akan menyerahkan keputusan kepada kliennya. Apakah mengajukan banding atau tidak. “Lebih bagusnya, kita menunggu putusan pengadilan untuk memutuskan langkah yang akan diambil,” bebernya. Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Berau, Danang Laksono membenarkan, apa yang disampaikan kuasa hukum terdakwa Ricky Ashari. “Tinggal tunggu putusan saja, dan kami sudah membacakan tuntutannya,” tandasnya. */FST/JUN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: