Safuad Sosialisasi UU Bela Negara di Kutim
Kutim, nomorsatukaltim.com – DPRD Kaltim turut menyosialisasikan UU no 23/2019. Aturan tersebut berkenaan dengan Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Nasional. Berlangsung di Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim).
UU tersebut berbicara bagaimana masyarakat harus menjaga bangsa ini jangan terpecah belah. Anggota DPRD Kaltim, Safuad mengatakan, sosialisasi seperti akan berjalan terus tiap bulan. Ini jadi bagian program dari DPRD Kaltim tahun ini. Tujuannya agar masyarakat, di Kutim khususnya, paham bahwa ada beberapa aturan yang dibuat. Termasuk UU Bela Negara ini. “Program ini baru jalan tahun ini. Tujuannya agar warga paham bahwa ada UU seperti ini,” ucap Safuad. Politisi PDIP itu menjelaskan, sosialisasi serta pemahaman terkait pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara ini penting. Selain itu masyarakat harus mengetahuinya. Sebab menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan tugas seluruh rakyat Indonesia yang telah diatur Undang-Undang. “Paling tidak masyarakat bisa sadar dan tidak membuat negara justru terpecah belah,” papar Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini. Selanjutnya, dia menyampaikan membela negara merupakan hak dan kewajiban tiap warga negara. Bahkan bela negara dapat diaktualisasikan dalam berbagai peran dan profesi. Untuk mewujudkan itu, semua lapisan harus dapat berbuat yang terbaik untuk Negara. “Maka keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia di mana itu adalah kunci utama dari bela Negara,” ujarnya. Kemudian Safuad juga mengatakan, menanamkan nilai-nilai kesatuan dan persatuan Indonesia bukan perkara mudah. Perlu waktu lama dan sosialisasi yang mendalam ke segala aspek masyarakat. Oleh karena itu ia berharap masyarakat bisa paham mengenai UU Bela Negara ini. “Paling tidak mereka tahu bahwa bela negara itu hak dan kewajiban seluruh warga Indonesia,” tandasnya. (bct/boy)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: