Razia di Lapas, Kemenkumham Masih Temukan Barang Terlarang

Razia di Lapas, Kemenkumham Masih Temukan Barang Terlarang

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) semestinya steril dari barang terlarang. Mulai benda runcing hingga alat komunikasi. Namun masih saja ditemukan barang-barang tersebut di dalam Lapas. Terbukti saat dilakukan razia di Lapas.

nomorsatukaltim.com - Lapas Kelas IIA Balikpapan contohnya. Dalam razia yang digelar, Kamis (8/4/2021) petang itu, sejumlah barang terlarang didapat dari tangan para narapidana. Mulai dari sendok, korek api, ponsel, cukuran, kipas angin, speaker, senjata tajam atau cutter, kabel stop kontak, charger, dan potongan kuku. "Selain itu ada juga ikat pinggang, tali nilon, pecahan cermin, mata gerinda, penggaris besi, serta aksesoris atau kalung dan cincin," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kaltim, Jumadi, kepada awak media. Lanjut Junadi, barang-barang tersebut langsung disita karena dinilai berbahaya. Yakni, berpotensi dimanfaatkan oleh warga binaan untuk melakukan tindak pidana. "Barang-barang ini berbahaya, makanya kami ambil. Seperti ikat pinggang, kami sita untuk menghindari adanya semacam gantung diri dan sebagainya. Kemudian sendok, itu bisa dibuat pisau. Tentu sangat berbahaya," jelasnya. Keseluruhan barang sitaan tersebut didata, dan selanjutnya akan dimusnahkan bertepatan pada Hari Bakti Pemasyarakatan 27 April 2021 nanti. "Akan dimusnahkan. Tentu kami akan terus berupaya meningkatkan kinerja dengan tetap konsisten dan berkomitmen melaksanakan pencegahan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban," tambahnya. Ditanya bagaimana barang tersebut sampai ke tangan warga binaan, Jumadi menyebut besar kemungkinan melalui kunjungan atau titipan barang. "Kalau di Lapas itu barang masuknya hanya satu pintu. Kemungkinan melalui kunjungan, titipan barang dan lain sebagainya. Tapi pada intinya kita tidak khawatir dengan barang yang masuk ini, dan ke depannya akan diperketat untuk kunjungan," ujarnya. Sejumlah instansi terlibat dalam razia di Lapas Kelas IIA Balikpapan. Seperti Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan, Polresta Balikpapan, Satops Patnal Kanwil Kemenkumham Kaltim, Pemasyarakatan Lapas Balikpapan, Pemasyarakatan Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan, dan Pemasyarakatan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Balikpapan.

NIHIL NARKOBA

Di Kukar, tim gabungan, di antaranya petugas Lapas Kelas IIA Tenggarong, Kodim 0906/Tenggarong, Polres Kukar dan anggota BNNK Kukar lakukan operasi razia. Kepada 1.381 narapidana dan tahanan, Kamis (8/4/2021) malam. Dalam operasi razia yang dilakukan sejak pukul 18.00 Wita tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan beberapa barang terlarang. Di antaranya telepon genggam, kabel dan alat charger. Serta barang berbahaya lainnya, yakni sebilah sendok yang dimodifikasi dan dibuat seperti pisau. "Sejauh ini tidak ada ditemukan narkoba," ujar Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Tenggarong, Ade Heri Setiawan. Dijelaskan Heri, ini memang salah satu upaya pencegahan oleh Lapas Kelas IIA Tenggarong. Terkait keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, dan juga upaya deteksi dini adanya keberadaan barang terlarang di Lapas. Seperti temuan yang didapati pada operasi gabungan kali ini.

DOMINASI SAJAM

Sementara di Samarinda, aparat gabungan yang terdiri dari, pegawai Lapas, TNI-Polri, serta BNNK Samarinda, lebih dulu menggelar razia di Lapas Kelas IIA Samarinda, Rabu (7/4/2021) malam. Dalam razia tersebut petugas banyak menemukan barang-barang terlarang, seperti ponsel, charger, sendok besi, pisau cutter, gunting kuku, obeng, kipas angin, sumpit besi, korek gas, silet, serta beberapa benda terlarang lainnya. Benda-benda tersebut ditemukan di dalam tiga blok A, B, dan C warga binaan (WB) yang dihuni sekitar 800 orang. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Samarinda, Moh Ilham Agung Setyawan mengatakan, kegiatan ini dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-57 tahun 2021. Kegiatan razia bersama ini Lanjut Ilham, dilaksanakan di bawah komando Kanwil Kemenkumham Kaltim melalui Divisi Pemasyarakatan. "Sebelum pelaksanaan razia, terlebih dahulu dilakukan apel di halaman kantor Lapas Kelas IIA Samarinda sekaligus mendengarkan pengarahan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kaltim," sambungnya. Lebih lanjut dijelaskan Ilham, kegiatan dimulai pukul 20.00 Wita sampai pukul 22.30 Wita. Serta diikuti oleh 119 orang personel gabungan. "Sejumlah barang larangan yang berhasil diamankan didokumentasikan ,untuk kemudian dimuatkan dalam berita acara dan selanjutnya disita sebagai hasil temuan untuk dilaporkan kepada pimpinan," tutupnya. Kepala Divisi Kemasyarakatan Kemenkumham Kaltim, Jumadi saat ditemui, mengatakan tujuan kegiatan tersebut untuk menciptakan suasana yang kondusif di dalam Lapas maupun Rutan di Kaltim. “Memang, masih banyak ditemukan barang-barang yang dilarang, mulai kipas angin, sendok hingga benda tajam," ungkapnya. Untuk itu, pihaknya akan melakukan evaluasi terkait barang-barang terlarang yang diselundupkan masuk tersebut, dengan lebih memperketat pengamanan. "Sehingga ke depannya tidak ada lagi barang-barang yang dilarang ini, ya dengan memperketat pengawasannya," tandasnya. Pemeriksaan atau razia di Lapas ini tidak hanya dilaksanakan pada Lapas Kelas II A Samarinda saja, namun juga di Rutan Kelas IIA Samarinda serta Lapas Narkotika Bayur. (bdp/mrf/bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: