Terapkan Prokes

Terapkan Prokes

TANJUNG SELOR, DISWAY – Pemerintah mengizinkan salat Tarawih berjemaah di masjid pada Ramadan tahun ini. Namun, juga ada panduan demi mencegah penyebaran virus Corona.

Dikutip dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2021, di antaranya pembatasan jumlah jemaah yang salat fardu, Tarawih, dan Witir. Termasuk jemaah yang tadarus Alquran, maupun iktikaf. Paling banyak 50 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat: menjaga jarak, dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing-masing. Selain itu, pengajian, ceramah, tausiah, kultum Ramadan, dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit. Sedangan peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala, juga dilaksanakan dengan pembatasan paling banyak 50 persen. “Kami sudah dapatkan surat edarannya, dan akan kami sosialisasikan kepada jemaah,” kata Ketua Pengurus Masjid Agung Istiqomah Tanjung Selor, Achmad Ideham, Kamis (8/4). Agar protokol kesehatan benar-benar diterapkan oleh jemaah, pihaknya pun telah menyiapkan petugas yang akan mengawasi. Yang nantinya mengimbau kepada jemaah untuk menaati peraturan protokol kesehatan. Namun, Achmad Ideham mengatakan, protokol kesehatan di Masjid Agung Istiqomah sebenarnya sudah dilaksanakan cukup lama. Seperti mencuci tangan, jaga jarak, dan menggunakan masker saat beribadah. “Tapi akan ditingkatkan lagi. Karena animo masyarakat beribadah di bulan Ramadan pasti akan meningkat,” ujar Achmad Ideham. “Setiap hari, pengurus masjid di sini juga akan melakukan pengawasan kepada jemaah yang datang, dan mengingatkan untuk selalu menaati aturan yang diterapkan,” lanjutnya. Sementara itu, Ketua Takmir Masjid Jami Nurul Mukhlisin Tanjung Selor, Rusli menyampaikan, penerapan protokol kesehatan akan menjadi perhatian utama pada pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan, khususnya salat Tarawih. “Kami juga akan menyediakan tempat cuci tangan bagi jemaah yang datang nantinya. Pengawasan juga tetap kami lakukan sesuai surat edaran Kemenag,” ujar Rusli. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Bulungan, Hamzah mengatakan, sosialisasi surat edaran tentang panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri, sudah dilaksanakan. Namun terkait implementasinya, diserahkan ke masing-masing pengurus masjid dan Tim Satgas COVID-19 dalam melakukan pengawasan, khususnya penerapan protokol kesehatan. “Kalau kami tidak terlibat dalam pengawasan khusus. Kami hanya memastikan surat edaran itu sudah sampai ke seluruh masjid dan musala di Bulungan atau tidak. Dan, surat edaran itu berlaku secara nasional,” ujar Hamzah. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: