81,14 Gram Sabu-Sabu Dimusnakan

81,14 Gram Sabu-Sabu Dimusnakan

TANJUNG REDEB, DISWAY – Peredaran narkoba masih marak dan menempati peringkat tertinggi kasus di Kabupaten Berau. Terbukti, Kamis (8/4), Satreskoba Polres Berau memusnahkan 81,14 gram sabu-sabu yang diamankan dari 10 tersangka.

Berdasarkan data, terdapat 92 perkara di tahun 2020 dan per Maret 2021 mengungkap 22 kasus. Satu diantaranya melibatkan anggota Polri berpangkat Brigadir Kepala, dengan barang bukti 1 paket besar sabu-sabu seberat 4,88 gram, 1 poket kecil sabu-sabu 0,78 gram dan 7 bungkus kosong bekas pakai. Kasat Reskoba Polres Berau, Iptu Suwarno mengatakan, tidak pandang buluh untuk memberantas penyebaran narkoba di Bumi Batiwakkal. Termasuk, anggota Polri yang terlibat atau menggunakan barang haram tersebut. “Kami tidak akan menutupi, jika ada ditemukan anggota (polisi, red) yang terlibat, akan diproses,” katanya kepada Disway Berau, Kamis (8/4). Ditambahkan, Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo menegaskan, tidak ada kompromi dalam menuntaskan peredaran narkoba di Bumi Batiwakkal, baik pengguna ataupun pengedar. “Kami tidak akan memberikan ruang terhadap narkoba. Siapapun dia dan apa jabatannya, akan kami tindak tegas sesuai dengan kode etik dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya. Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Berau, Gamalis mengatakan, edukasi terhadap kaum muda sangat perlu dilakukan. Tujuannya, agar tidak terjadinya kerusakan moral bangsa akibat narkoba. “Pemerintah dan Polri akan terus mensosialisasikan risiko dan bahaya narkoba hingga pelosok kampung. Karena, penyebaran tidak terpusat,” jelasnya. Menurutnya, persoalan narkoba bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Namun, keterlibatan masyarakat memiliki peran sangat besar dalam fungsi pengawasannya. “Terutama peran orangtua. Jangan sampai, anak atau keluarganya menjadi korban narkoba,” katanya. Berdasarkan informasi dari Polres Berau, kasus narkoba paling banyak ditangani. Mengingat, Berau merupakan jalur perlintasan. Sehingga, dibutuhkan upaya pengawasan super ketat, agar barang haram tersebut tidak masuk. “Polisi sudah berupaya semaksimal mungkin. Jadi memang butuh upaya lain. Selain penindakan, pencegahan dan fungsi pengawasan harus diketatkan,” jelasnya. Dandim 0902/TRD, Letkol Inf Fardin Wardhana mengatakan, persoalan narkoba bukan hanya musuh dari pemerintah dan aparat penegak hukum.  Namun, menjadi musuh dan tanggung jawab bersama. “Kami tidak bisa bekerja sendirian, butuh peran masyarakat. Kalau ada yang dicurigai, langsung laporkan ke penegak hukum,” tegasnya. Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Nislianuddin menyebut, hukum atas pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlerang sudah jelas. Tak ada hukuman ringan bagi pelanggarnya. “Paling minim 5 tahun dan paling berat hukuman mati,” tegasnya. Dipertegas Humas Pengadilan Negeri Berau, Azhar Rasyid Nasution membenarkan, persoalan narkoba di Bumi Batiwakkal masih sangat banyak. Dikatakannya, hampir setiap sidang perkara narkoba. “Paling banyak kasus narkoba. Setelah itu baru kasus asusila,” bebernya. Dalam memberikan putusan terhadap terdakwa kasus narkoba, pihaknya mengakui, putusan paling ringan 5 tahun penjara. “Kami tidak akan tebang pilih menuntas persoalan narkoba. Mau terdakwa memiliki kekuasaan atau tidak, hukum harus ditegakkan,” tandasnya. */FST/JUN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: