Maksimal 50 Persen
TANJUNG SELOR, DISWAY – Pelaksanaan salat Tarawih berjemaah di masjid pada Ramadan 2021 ini, telah diputuskan pemerintah. Yakni mengizinkan adanya salat Tarwih berjemaah di masjid.
Hanya saja, tetap harus mematuhi aturan. Terutama penerapan protokol kesehatan (Prokes), demi mencegah penularan virus Corona. Hal itu, disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kaltara, Suriansyah. Ia menegaskan, tidak ada larangan menunaikan salat Tarawih berjemaah di masjid. “Persyaratannya standar saja. Sesuai dengan penerapan protokol kesehatan,” ujar Suriansyah, Selasa (6/4). Untuk kapasitas di masjid, misalnya. Ia menyebut, hanya boleh 50 persen. Dari total kapasitas masjid. Karena tetap dilakukan jaga jarak. Selain itu, warga yang salat di masjid, juga diharuskan menggunakan masker. “Diwajibkan juga membawa sajadah sendiri,” katanya. Lanjutnya ceramah dan kultum, juag dibatasi maksimal 15 menit. Itu, kata Suriansyah, sesuai dengan edaran yang dikeluarkan oleh Kemenag Pusat. Selain membatasi dan mengawasi kegiatan keagamaan, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi panduan ibadah kepada para majelis taklim. Panduan itu, lanjutnya, bertujuan mencegah penularan COVID-19, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat untuk menjalankan ibadah selama Ramadan. “Jadi, kami tidak ingin edaran itu disalahartikan oleh masyarakat. Dan, kami juga tidak ingin masyarakat menyampingkan protokol kesehatan,” ujarnya. */fst/reiCek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: