Harus Patuh dan Taat

Harus Patuh dan Taat

TANJUNG REDEB – Kode etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau disahkan melalui rapat paripurna, Selasa (6/4). Aturan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas dituangkan dalam Peraturan DPRD Berau Nomor 1/2021 tentang Kode Etik.

Ketua DPRD Berau, Madri Pani mengatakan, ada 24 pasal yang harus dipatuhi seluruh anggota dewan dalam melaksanakan tugas dan fungsi (Tupoksi) dalam melayani masyarakat. Karena, Peraturan DPRD Nomor 2/2018 dinilai tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Pembentukan aturan, sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 399 Undang-Undang Nomor 17/2014 dan Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. “Sudah disahkan hari ini (kemarin, Red). Seluruh anggota sudah mempertimbangkan dan menetapkan peraturan yang baru,” katanya kepada Disway Berau, Selasa (6/4). Dari 24 pasal, lanjut politisi Partai NasDem ini, pasal 4 yang paling disoroti. Dia menekankan, seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD Berau tidak menjual atau menyalahgunakan nama lembaga untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. “Tugas kami (DPRD) untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, bukan kepentingan pribadi untuk memperkaya diri,” tegasnya. Madri berharap, dengan hadirnya Peraturan DPRD Berau Nomor 1/2021, seluruh pimpinan dan anggota dewan bisa patuh dan menjadikan landasan hukum berkerja ikhlas dalam melayani masyarakat Kabupaten Berau. “Semua poin harus taat. Termasuk etika melakukan rapat, perjalanan dinas dan kewajiban DPRD lainnya,” pungkasnya. */ZZA/JUN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: