Diawasi

Diawasi

TANJUNG REDEB, DISWAY - Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, belum mendengar adanya pergerakan kembali aliran Nata Agung. Meskipun sempat keluar surat keputusan penghentian aktivitas aliran tersebut di Sambaliung. Namun, pegerakan akan tetap diawasi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Riyan Permana membenarkan, adanya aliran Nata Agung tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb, KEP-020/Q.4.14/DSP.3/04/2003 pada 07 April 2003 tentang Larangan Ajaran Nata Agung. “Atas beberapa dasar yang menyatakan aliran itu memang sesat setelah rekomendasi MUI, diterbitkan SK bahwa ada larangan ajaran Nata Agung, yang hingga sekarang ini belum ada lagi penerbitan SK baru,” ungkapnya kepada Disway Berau, Senin (5/4). Sejauh ini, pihaknya belum mendengar lagi adanya pergerakan masif tentang ajaran tersebut. Namun pihaknya akan tetap gencar untuk pengawasan, dan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait. Sehingga, pihaknya hingga sekarang belum lagi mengubah atau memperbarui surat keputusan lama itu, atau masih mengacu surat yang dikeluarkan pada tahun 2003 silam. Sejauh ini pengawasan tetap berlangsung, sesuai hasil rapat tim pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagaman dalam masyarakat. Riyan menegaskan, terkait kepercayaan, segala unsur pihak memang harus berhati-hati. Namun, perlu juga diwaspadai agar aliran ini tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan dan memberikan ancaman. “Kami untuk sekarang bersama dengan rekan terkait sifatnya berupa pengawasan, pastinya akan melakukan cek kembali, untuk mengetahui bahwa mereka memang benar sudah tidak lagi melakukan kegiatan,” tegasnya. Dalam rapat PAKEM tanggal 28 Mei 2019 di Kejaksaan Negeri Berau, pihak MUI Berau menyampaikan kegiatan aliran Nata Agung sudah tidak terlihat aktivitasnya, baik di Kecamatan Sambaliung maupun di Kecamatan Talisayan. Bahwa terkait musala di Sambaliung yang pernah digunakan sebagai tempat penyebaran aliran Nata Agung, menurut mantan pengikut Nata Agung, tidak akan dibongkar dikarenakan merupakan hibah dari masyarakat dan biasa digunakan untuk salat dan tidak lagi digunakan untuk penyebaran aliran Nata Agung. Perlu diketahui, aliran Nata Agung juga terafiliasi dengan suatu koperasi di daerah Tarakan. Begitu juga dengan ibadah mereka sama seperti agama Islam namun menyimpang dan tidak lengkap. Sementara itu, Ketua MUI Berau Syarifuddin Isroil menegaskan, beberapa tahun lalu, pengikut Nata Agung sudah mengakui untuk kembali pada aliran yang benar. Kemungkinan besar, yang terdahulu pendirinya sudah tidak aktif lagi, namun beberapa penerusnya. Sebelumnya di Sambaliung dan Talisayan sudah membubarkan diri, contohnya di Kampung Purnasari Jaya, Talisayan. “Dulu ada investigasi di tahun 2005, kembali lagi marak di 2008. Beberapa tahun silam, sebanyak 15 orang yang mengikuti aliran ini,” ujarnya. Sementara itu Kapolsek Sambaliung AKP Budi Witikno, terkait dugaan keberadaan aktivitas Nata Agung di wilayah hukumnya masih ditindaklanjuti kebenarannya. Bahkan, personelnya sudah melakukan penyelidikan untuk memastikan aktivitasnya. “Masih lidik, petugas juga masih dilapangan. Nanti kami sampaikan hasilnya,” jelasnya. Senada, Kapolsek Talisayan AKP Herman juga menyampaikan senada. “Masih lidik mas,” pungkasnya. Kemudian, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Berau, Busairi juga menceritakan aliran Nata Agung di tahun 2003 sudah dilarang oleh Kejaksaan melalui rapat Tim Pakem dan dinyatakan sesat oleh fatwa MUI. “Kami juga waktu itu tergabung dalam tim pakem dan hasilnya memang dinyatakan dilarang,” ungkapnya. Busairi menambahkan untuk ketua dari Nata Agung juga sudah mendapatkan vonis dari pihak yang berwenang. Menurutnya, jika memang aliran itu kembali lagi dirinya meminta kepada masyarakat untuk segera melapor. Lanjutnya, selama ini FKUB memandu agama yang diakui, untuk merawat keberagaman dari 5 agama yang diakui dengan kitab dan ajaran secara pasti. Dia berharap dengan adanya kecurigaan adanya pergerakan kembali Nata Agung untuk tidak memengaruhi kerukunan yang lain. Selama ini, jika memang suatu kepercayaan tidak meresahkan masyarakat, mereka masih punya hak untuk hidup. Tetapi jika memang mengakui salah satu agama dan mengancam beberapa syariat itulah yang bisa berbahaya. “Ya sebaiknya memang sekarang kita saling menjaga dan tidak menimbulkan kerugian antar manusia,” tandasnya. *RAP/*ZZA/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: