Terjerat Narkoba

Terjerat Narkoba

TANJUNG SELOR, DISWAY – Oknum polisi yang terjerat kasus narkoba di wilayah hukum Polda Kaltara, kembali diungkap. Kali ini, oknum polisi berpangkat aiptu yang bertugas di Polres Tarakan.

Terungkapnya keterlibatan oknum polisi berinisial AW itu, berawal dari tertangkapnya pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial MN, warga Jelarai, Tanjung Selor, Bulungan, Rabu (31/3) lalu. Pengedar berinisial MN tersebut, kata Kasat Resnarkoba Polres Bulungan, AKP M. Hasan Setiabudi yang mewakili Kapolres AKBP Teguh Triwantoro, mengaku sabu-sabu yang diedarkan didapat dari Tarakan. “Tim kemudian melakukan pengembangan ke Tarakan pada Jumat (2/4) lalu, dan menangkap Ra, warga Binalatung, yang diduga sebagai pemberi barang kepada MN,” kata Hasan pada konferensi pers di Mako Polres Bulungan, Senin (5/4). Lanjutnya, sabu-sabu tersebut didapat dari bandar bernama Rustang, warga Binalatung, yang juga merupakan residivis. “BB (barang bukti)-nya itu ada 1 bungkus sabu seberat 1,29 gram,” ungkapnya. Sedangkan keterlibatan AW, menurut Hasan, karena sabu-sabu yang dimiliki Rustang, diberikan kepada AW. Setelah itu, diberikan lagi kepada seorang bernama Ruslan untuk dijual. Jika sudah terjual, uangnya akan diberikan lagi kepada Rustang. “Jadi, AW ini hanya sebagai perantara, dari Rp 12 juta, bagian AW ada Rp 2 juta,” ujar Hasan. Hasan menuturkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Bid Propam Polda Kaltara, untuk memproses keterlibatan AW. Pihaknya juga akan melakukan pendalaman, untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba tersebut. Selain jaringan yang melibatkan oknum polisi, jajaran Polres Bulungan juga mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu di salah satu hotel di Tanjung Selor. Dengan pelaku bernama Heru. “Saat dikembangkan, Heru mendapatkan barang itu dari Tarakan, dari seorang bernama Akbar. Saat digeledah rumahnya Akbar, kita dapati 1 bal atau 50 gram sabu,” ujar Hasan. Dari keterangan yang diperoleh pihaknya, sabu-sabu tersebut berasal dari seseorang bernama Syamsul alias Aco. “Saat dilakukan penangkapan, Aco pun melakukan perlawanan menggunakan badik dan samurai,” ungkapnya. “Akhirnya aco berhasil dilumpuhkan, dia mengaku baru barang itu didapat juga dari saudaranya bernama Oleng. Dari Oleng inilah kita masih dalami lagi,” lanjut Hasan. Pada budak narkoba tersebut, dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Semuanya diancam hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal hukuman mati,” kata Hasan. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: