DPRD Soroti Mekanisme Peningkatan Jalan Perlintasan Batu Bara

DPRD Soroti Mekanisme Peningkatan Jalan Perlintasan Batu Bara

TANJUNG REDEB, DISWAY – Komisi III DPRD Berau, kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Senin (5/4). Guna membahas kembali mekanisme pelaksanaan pembangunan jalan crossing perlintasan batu bara di Kampung Gurimbang yang dianggap dilakukan sepihak oleh PT Berau Coal.

Dalam RDP itu, hadir juga PT Berau Coal, DPUPR Berau, Dinas Perhubungan, DPMPTSP Berau. Wakil Ketua Komisi III DPRD Berau, Wendy Lie Jaya dalam rapat itu menjelaskan, menganggap PT Berau Coal telah melakukan pengerasan jalan secara sepihak. Dimana Dinas PUPR, belum ada memberikan studi ataupun rekomendasi kepada Berau Coal sebelum dilakukan peningkatan jalan. “Berbicara tentang legal tentu harus ada ketentuan tertulis, dalam artian harus ada stempel dan tanda tangan, baru setelah itu suatu kegiatan dapat dilaksanakan. Apabila hal itu tidak ada, tentu sudah jelas hal tersebut adalah sesuatu yang ilegal” jelasnya. GM License dan Corp Comm PT Berau Coal, Yoyok N. Pramono menyampaikan bahwa dasar peningkatan jalan dan pengerasan jalan dilakukan atas dasar surat keputusan (SK) yang diterbitkan pada tahun 2019 lalu. Kemudian, dilanjutkan dengan konsultasi dan bimbingan teknis yang dilakukan dengan melibatkan instansi-instansi terkait. Peningkatan jalan itu tambah dia, tidak dilakukan atas dasar kajian PT Berau Coal sepihak. proses Perizinan yang dilakukan tahun lalu merupakan perpanjangan izin, bukan izin baru. Seluruh proses perizinan dilakukan taat dan patuh pada aturan. Pengerasan jalan perlintasan di poros Gurimbang itu memang dipersyaratkan oleh Pemda Berau, ketika Berau Coal membangun, juga telah berkoordinasi dengan PUPR Berau. “Kemudian persimpangan jalan itu sudah diuji lab dan uji hammer oleh DPUPR. Dinas terkait  juga memberikan rekomendasi teknis, yang dijadikan dasar DPMPTSP mengeluarkan izin” jelasnya. Sementara, Kepala DPMPTSP Berau Syamsul Abidin menjelaskan, PT Berau Coal telah melakukan pengurusan izin dengan memenuhi aturan yang berlaku. “Telah memenuhi persyaratan atau pertimbangan administrasi maupun teknis sehingga perpanjangan izin perlintasan jalan dapat diberikan,” ujarnya. Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Berau, Saga menyampaikan, dalam rapat itu belum ada hasil atau pun kesimpulan. Namun pihaknya akan kembali mengagendakan rapat lanjutan terkait crossing jalan tersebut. “Nanti akan kami bawa ke Banmus, dan akan mengagendakan rapat dengar pendapat lagi. saat ini, kami belum bisa berkomentar banyak terkait hal ini,” ujarnya. */ZZA/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: