Kakek 63 Tahun di Samarinda Tega Cabuli Balita Tetangganya

Kakek 63 Tahun di Samarinda Tega Cabuli Balita Tetangganya

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Sudah tua masih berulah. Kakek berumur 63 tahun ini tega mencabuli balita yang merupakan tetangganya di kawasan Samarinda Ulu. Ia kini terancam menghabiskan masa tuanya di dalam penjara.

Mulanya, perbuatan bejat kakek ini terjadi pada Senin (22/3/2021) sekira pukul 12.30 Wita. Saat itu pelaku sedang duduk di depan rumah, dan melihat korban dengan seorang teman sebayanya sedang bermain. Setelah itu, korban dipanggil oleh sang kakek ke rumahnya untuk bermain, sedangkan teman korban disuruh pulang. Pelaku pun langsung mengajak balita ini ke kamar pelaku. "Awalnya itu, pelaku ini membujuk korban dengan pistol mainan, saat itulah pelaku langsung mencabuli korban," ungkap Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Ricky Ricardo Sibarani melalui Kanit Reskrim, Iptu Fahrudi saat dikonfirmasi, Minggu (4/4/2021). Usai melakukan perbuatan bejatnya tersebut, lanjut Fahrudi, korban pun pulang ke rumah. Saat hendak buang air kecil, korban meminta ditemani ibunya. "Saat anak ini buang air kecil, dia ngeluh sakit pada organ vitalnya, kemudian diperiksa oleh ibunya ada bekas lecet. Nah, ibunya langsung bertanya itu kenapa, dan anak ini langsung mengatakan jika pelaku telah mencabulinya," terangnya. Atas kejadian dan pengakuan anaknya, ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Ulu untuk diproses lebih lanjut. "Kami langsung melakukan penyelidikan dan melakukan visum serta mengumpulkan barang bukti," ucapnya. Sempat tidak diketahui keberadaannya selama sepekan usai kejadian, pelaku pun berhasil diringkus polisi pada Jumat (2/4/2021). "Iya, jadi dia gak ada di rumah, pas pulang, baru kami amankan. Saat kami interogasi dia gak mau ngaku, tetapi setelah ditunjukkan bukti-bukti dan keterangan saksi, baru dia ngaku," tandasnya. Berdasarkan informasi, sang kakek diduga kerap melakukan perbuatan tak senonoh ini. Namun korban hingga kini tidak ada yang melapor. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencabulan atau Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan bui. (bdp/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: