Warga Minta Mekanisme Ganti Rugi Diperjelas

Warga Minta Mekanisme Ganti Rugi Diperjelas

Pemerintah disebut belum memaparkan secara jelas mekanisme ganti rugi terkait proyek peningkatan Jalan HARM Ayoeb. (AGUS DISWAY) TANJUNG REDEB, DISWAY – Proyek drainase dan peningkatan Jalan HARM Ayoeb, terancam molor. Penyelesaian terhambat di salah satu sisi jalan, akibat proses pembebasan lahan jalan di tempat, DPRD Berau minta Pemkab Berau bersikap tegas. Hingga kini, masyarakat masih bersikukuh dan belum merelakan sebagian lahannya digunakan untuk pelebaran jalan nasional. Hal itu dibenarkan Ketua RT 015, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Syawal BS. Ia mengatakan, warganya masih mempertanyakan status pembebasan lahan yang dilakukan Pemkab Berau. Pasalnya, beberapa kali dilakukan pertemuan antara masyarakat dengan pihak pemerintah, namun belum memiliki titik temu terkait tuntutan ganti rugi lahan. “Warga bersikeras, karena mekanisme ganti rugi tidak dipaparkan secara jelas. Apakah hanya lahan? Atau beserta bangunannya. Berapa ukuran dan besar ganti ruginya. Ini yang belum dijelaskan pemerintah kepada warga,” katanya kepada DiswayBerau, Selasa (8/10). Lanjut Syawal, terkait warga yang tidak mau menyerahkan fotokopi sertifikat tanah, bukan masalah. Seharusnya, Dinas Pertanahan Berau atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki arsip luasan tanah masyarakat di Berau, terutama Jalan HARM Ayoeb. Jika tidak ada, pemerintah bisa mencari data di Kelurahan Sei Bedungun. Pasalnya, Jalan HARM Ayoeb dulunya masuk ke dalam wilayah Tanjung Redeb. “Kalau tidak salah, 2005 sebagian wilayah HARM Ayoeb masuk wilayah administrasi Kelurahan Rinding. Setahu saya itu,” jelasnya. Sementara, Ketua Komisi III DPRD Berau, H Saga mengatakan, harus ada ketegasan Pemkab Berau terkait pembebasan lahan. Bukan hanya sekadar percepatan proses pembebasan lahan. Jika harga tanah yang ditawarkan warga terlampau tinggi, atau melebihi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Jika tidak ada kesepakatan, ada namanya tim apresial dalam menentukan besaran standar ganti rugi bagi pemilik lahan. “Jika jalan itu tidak berhasil dan warga masih bertahan, pemerintah harus mengambil langkah dan sikap tegas. Karena sudah menghambat laju pembangunan di Berau,” tegasnya. Jangan sampai, lanjut politisi PPP ini, permasalahan ini menjadi penghambat dalam penyerapan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Masyarakat jangan dimanjakan dengan pola-pola seperti itu, akhirnya menghambat. Yang dikhawatirkan, jika tidak ada ketegasan, bisa saja APBN tidak terserap 100 persen,” tuturnya. Dari total lahan yang belum dikerjakan sekitar 5x150 meter, ujar Saga, tidak semua masyarakat yang menolak. Hanya sebagian saja, tapi berdampak pada permukiman lainnya. “Kami melihat daerah lain, tidak ada alasan pembangunan demi kepentingan umum. Kurangnya kami apa, pemerintah kurang tegas menyikapi hal ini,” pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, proyek peningkatan Jalan HARM Ayoeb, terhambat di salah satu sisinya. Luasannya hanya sekitar 5x150 meter, penyebab utama karena warga yang belum merelakan sebagian lahannya untuk pelebaran jalan. Lahan tersebut masuk wilayah Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur. Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Administrasi dan Sengketa Pertanahan, Dinas Pertanahan (Distan) Berau, Tri Anggoro. Ia mengatakan, proses pembebasan lahan sekitar 5x150 meter yang menghambat proyek peningkatan dan perbaikan jalan nasional masih dalam proses. Sampai sekarang, 7-8 masyarakat enggan memberikan sertifikat tanah mereka untuk ditindaklanjuti. “Kami sudah meminta fotokopi sertifikat tanah, sampai sekarang mereka tidak mau memberikannya,” katanya kepada DiswayBerau, Senin (7/10). Setifikat tanah itulah, Lanjut Tri, menjadi acuan Pemkab Berau untuk menindaklanjuti gugatan warga yang meminta lahannya untuk dilakukan pembebasan. “Apakah yang digugat masyarakat masuk ke dalam sertifikat tanah atau tidak. Jika masuk, baru ke proses pembebasan,” jelasnya. Jika hasil identifikasi lapangan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) bukan hak masyarakat, Pemkab Berau akan melakukan penindakan. “Jika buka milik mereka, kami akan melakukan penindakan. Kami masih menunggu data dari BPN,” tandasnya. Sementara, Kasubbag TU Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (Satker P2JN) Kaltim, Muhammad Lutfi membenarkan, penyelesaian masih menunggu pembebasan lahan dari Pemkab Berau. “Begitu lahan sudah dibebaskan, pengerjaan sebagian sisi jalan dilanjutkan,” katanya saat dikonfirmasi DiswayBerau melalui telepon seluler, Senin (7/10). Pasalnya, dalam pelaksanaan peningkatan jalan poros Berau-Bulungan (Kaltara), tidak ada anggaran untuk melakukan pembebasan lahan. Tapi secara hibah masyarakat. “Kalau tidak ada pembebasan lahan, kami tidak akan kerja. Kami atau pekerja tidak mau nantinya berbenturan dengan masyarakat,” tuturnya. Jika belum ada keputusan terkait pembebasan lahan dan berbenturan dengan deadline pengerjaan hingga Desember 2019, ujar Lutfi, kemungkin akan dialihkan ke kegiatan pembangunan lain. “Tahun depannya bisa diprogramkan lagi, jika sudah ada kepastian terkait pembebasan tersebut,” pungkasnya. Sementara, salah seoang warga yang tidak menyebutkan namanya, mengatakan menghibahkan lahannya untuk peningkatan dan perbaikan jalan.”Kalau saya tidak masalah. Kalau jalannya bagus, kami sendiri yang merasakan,” ujarnya kepada Disway. Sementara coba ditelusuri pemilik lahan atau tanah yang belum mau dihibahkan, Disway belum berhasil menemui para pemilik. Rata-rata yang tinggal di lokasi tersebut adalah pengontrak/penyewa. (*/jun/app) Berita terkait: Belum Tuntas karena Lahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: