Pemkab Mahulu Resmikan Kantor Paten

Pemkab Mahulu Resmikan Kantor Paten

Mahulu, Nomorsatukaltim.com – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) terus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi 50 kampung.

Salah satu bukti peningkatan kualitas layanan publik tersebut, dengan didirikannya Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) di Kecamatan Long Hubung.

Peresmian Kantor Paten itu diresmikan oleh Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh diwakilkan kepada Wakil Bupati Mahulu Yohanes Avun, ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pembukaan selubung papan nama Kantor Paten, Senin (29/3/2021). “Dalam rangka meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat,” dalam sambutan tertulis dibacakan oleh Wabup Yohanes Avun. Yohanes menyebut hadirnya kantor paten di setiap kecamatan berfungsi untuk mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat. Menurutnya, hal itu sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2010. “Tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan. Sebagai pelayanan bagi kantor/badan pelayanan terpadu,” ujar Wabup Yohanes Avun, membacakan sambutan Bupati. Banyak hal yang bisa dilayani oleh Kantor Paten di kecamatan. Yakni memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan penerbitan sejumlah rekomendasi. Diantaranya mengurus persyaratan izin operasional pendidikan, penerbitan perizinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) makro perorangan dan kecil perorangan. “Juga penerbitan izin usaha, serta rekomendasi pemberian surat keterangan domisili koperasi/UKM dalam pendirian koperasi/UKM,” ucap wabup. Menurutnya Kantor Paten juga dapat melayani rekomendasi surat keterangan pindah, akte kelahiran, surat pengantar pengurusan e-KTP, serta surat keterangan kurang mampu. Bupati juga mengingatkan, pemberian jenis pelayanan oleh kantor paten harus memiliki komponen standar pelayanan. “Meliputi sistem, mekanisme dan prosedur dengan memberikan jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan (rasa aman), bebas dari bahaya dan risiko keraguan,” urai wabup. Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setkab Mahulu yang juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Mahulu, Damianus Tamha SE, membeberkan bahwa Kantor Paten menyelenggarakan semua jenis layanan kemasyarakatan. “Sesuai Surat Keputusan Bupati Mahulu, tentang pelimpahan sebagian wewenang pemerintahan dari Bupati Kepada Camat untuk menangani urusan pemerintahan,” ungkapnya dalam laporan. Damianus Tamha menjelaskan, kantor paten akan melayani permohonan perijinan dan non perijinan, koordinasi dan pembinaan serta pengawasan. Termasuk evaluasi dan pelaporan, fasilitasi. “Juga untuk penetapan dan penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif dan efisien,” tandasnya. Dalam kesempatan itu, Camat Long Hubung Dra Yulia DH menjelaskan, bahwa program Paten akan semakin memudahkan masyarakat di kecamatan se-Mahulu dalam mengurus proses pembuatan perizinan serta non perizinan. “Jadi tidak perlu harus ke ibukota kabupaten. Paten merupakan salah program Bupati Bonifaisus Belawan Geh untuk memudahkan pelayanan bagi masyarakat se-Mahulu,” tutupnya. Dalam kesempatan itu Wabup Yohanes Avun didampingi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Humas Ir H Dodit Agus Riyono MP, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Damianus Tamha SE, Dinas Trantibum, Camat Long Hubung Dra Yulia DH, serta dan Petinggi Long Hubung, langsung melakukan peninjauan loket pelayanan administrasi.(adv/imy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: