Dewan Pers: Usut Kekerasan Terhadap Jurnalis di Surabaya

Dewan Pers: Usut Kekerasan Terhadap Jurnalis di Surabaya

JAKARTA, nomorsatukaltim.com - Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini menimpa Nurhadi, jurnalis Tempo di Surabaya. Kasus ini pun mendapat perhatian Dewan Pers. Lembaga yang memayungi insan pers di Indonesia ini meminta kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan yang terjadi pada Sabtu (27/3/2021) lalu.

"(Dewan Pers) mendesak aparat aparat kepolisian untuk melakukan pengusutan dan penegakan hukum yang semestinya dan seksama atas kekerasan yang terjadi," kata Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dalam pernyataan sikap secara tertulis, Selasa (30/3/2021), dilansir dari CNN Indonesia. Nurhadi mendapat perlakuan kasar bahkan penganiayaan setelah mengambil foto dan hendak meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Dia diinterogasi, ditampar, dipiting, dipukul, bahkan diancam akan dibunuh. Pengambilan foto dan upaya konfirmasi itu dilakukan saat Angin melangsungkan resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Surabaya, Sabtu malam.
 
Lihat postingan ini di Instagram
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dewan Pers (@officialdewanpers)

Sejumlah pengawal Angin menganggap Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan tersebut. Kekerasan pun terjadi. Padahal Nurhadi sudah menjelaskan statusnya sebagai jurnalis Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Namun para pengawal Angin tetap melakukan kekerasan. Telepon genggam Nurhadi dirampas dan memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi juga mendapatkan penganiayaan serta penyekapan. Dewan Pers menilai kekerasan terhadap jurnalis merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di negara demokrasi seperti Indonesia. Kasus ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Nuh menyatakan pihaknya mengutuk kekerasan terhadap Nurhadi. "Kekerasan tidak dibenarkan dilakukan kepada siapa pun, termasuk terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik," katanya. Dewan Pers pun memberikan dukungan moral kepada Nurhadi, serta berharap yang bersangkutan diberi kekuatan batin dan segera aktif kembali menjalankan profesi jurnalis. Pihaknya juga mengingatkan kepada semua unsur pers untuk tetap berpegang teguh kepada kode etik jurnalistik, termasuk di dalamnya aspek profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya. Dewan Pers juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi Nurhadi. (cnn/zul) Berita ini telah terbit di CNN Indonesia dengan judul Dewan Pers Desak Polisi Usut Kekerasan Jurnalis di Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: