Kebijakan DMO Tekan 50 Persen Produksi Batu Bara

Kebijakan DMO Tekan 50 Persen Produksi Batu Bara

Ervina Fitriyani. (ist)

Samarinda, DiswayKaltim.com – Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dari pemerintah pusat pada tahun 2019 berefek bagi produksi batu bara di Kaltim. Tahun ini, sekira 40 sampai 50 persen produksi emas hitam berkurang.

Hal ini disampaikan Sekretaris Umum CSR Forum Pertambangan Kaltim Ervina Fitriyani kepada diswaykaltim.com, Selasa (8/10/2019) sore.

“Kita biasa produksi kurang lebih 90 juta ton. Tiba-tiba diberikan 30 jutaan ton saja diberikan kapasitas produksinya. Lumayan banyak sih turunnya,” kata Vina.

Dia tidak mempermasalahkan kebijakan DMO. Namun dia menyarankan, semua jenis batu bara tak bisa dikenakan DMO. Khususnya bagi batu bara dengan kadar rendah. Alasannya, banyak pihak yang menolaknya.

“Termasuk kualitas paling tinggi tidak bisa DMO semuanya juga. Enggak sesuai. Harganya tidak masuk. Jadi kualitas-kualitas tertentu yang diberlakukan untuk aturan DMO,” sarannya.

Meski begitu, produksi batu bara di sebagian besar perusahaan di Kaltim tetap berjalan. Namun harus ada transfer kuota. Sesuai aturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Perusahaan yang tidak memenuhi kuota DMO, harus melakukan transfer kuota.

“Merugikan sih enggak. Masalahnya setahu saya, masih bisa berjalan,” sebut vina.

Sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 23K/30/MEM/2018. Minimal 25 persen produksi batu bara harus dijual ke Perusahaan Listrik Negara (PLN). Dengan proyeksi produksi sebesar 484 juta ton tahun 2018, maka sekitar 120 juta ton harus dialokasikan bagi PLN.

Tak hanya dapat jatah batu bara, PLN juga mendapatkan harga khusus batu bara yang dimuat di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395 tahun 2018.

Dalam putusan itu ditetapkan harga khusus batu bara bagi kebutuhan tenaga listrik dalam negeri sebesar US$ 70 per ton jika Harga Batu Bara Acuan (HBA) berada di atas angka tersebut. (qn/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: