Mengurai Duduk Perkara Konflik Hutan Adat (6): Tanam Jagung Bersama, Tutup Sengketa Lama

Mengurai Duduk Perkara Konflik Hutan Adat (6): Tanam Jagung Bersama, Tutup Sengketa Lama

Mediasi yang dilakukan awal Februari 2021 menjadi tonggak kehidupan baru warga Desa Long Bentuq. Dalam pertemuan yang difasilitasi pemerintah daerah, dicapai kesepakatan. Perusahaan akan merealisasikan kerja sama dengan warga. Sejumlah pejabat tertinggi pemerintah daerah memantau pelaksanaan kerja sama.

nomorsatukaltim.com - Pada Senin (15/3/2021), sejumlah pejabat tinggi, lengkap, mengunjungi Desa Long Lees. Itu adalah Ibu Kota Kecamatan Busang. Tak jauh dari Desa Long Bentuq. Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman datang Bersama Wakil Bupati Kasmadi Bulang, dan Ketua DPRD, Joni Muslim. Sangat Ketiganya memantau perkembangan isu Desa Long Bentuq, sekaligus menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang). Dalam acara yang dihadiri seluruh perangkat daerah itu, Kades Long Bentuq, Herdiansyah meminta Pemkab Kutim mendorong realisasi kesepakatan hasil mediasi tahun 2015 dan 2021. Baca juga: Mengurai Duduk Perkara Konflik Hutan Adat (1): Melihat dari Dekat Desa Long Bentuq “Semua pihak harus menghormati kesepakatan yang sudah dibuat. Karena itu untuk kemajuan desa kami,” kata Herdiansyah. Untuk itu dia berharap, agar perusahaan segera merealisasikan program-program yang sudah tertera dalam kesepakatan tersebut. Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang mengaku telah mengingatkan perusahaan akan komitmennya menjalankan hasil mediasi. "Kemitraan segera dilaksanakan. Ditandai dengan penanaman jagung perdana di lokasi perusahaan di Desa Long Bentuq," ungkapnya. Baca juga: Mengurai Duduk Perkara Konflik Hutan Adat (2): Syukuran Panen di Kaki Pelangi Berdasarkan komunikasi yang dilakukan,  perusahaan menyatakan sudah siap merealisasikan kemitraan dengan Desa Long Bentuq. "Jadi dalam tanda kutip, ada yang menghambat. Mereka sebenarnya mau membuat plasma, tetapi ditolak. Sehingga itu berlarut-larut, seperti bola saju dan meledak. Sehingga semua terlibat," ucap wakil bupati. "Bahkan saya sampaikan, LSM Internasional pun bergerak melalui kepasturan. Artinya itu sebenarnya hal yang tidak mesti terjadi. Seharusnya cukup diselesaikan oleh pak Camat. Tapi mereka juga menolak pak Camat. Tetapi dalam tanda kutip lagi, ini bukan warga Long Bentuq, yang mempermasalahkan. Melainkan orang-orang yang 'begitu'," sambungnya. Kasmidi tak mengatakan mediasi yang berlangsung pada 10 Febuari 2021 lalu meredam polemik. "Alhamdulillah, kita bersyukur sudah reda. Kami juga bersyukur bahkan mendapatkan support dari Mabes Polri yang ikut turun tangan. Kemudian lembaga adat nasional yang ikut turun tangan," ucapnya. "Apa yang menjadi komitmen perusahaan wajib untuk dilaksanakan," imbuhnya. Baca juga: Mengurai Duduk Perkara Konflik Hutan Adat (3): Suara Petani di Antara Sengketa Dalam kesempatan itu, Kasmidi menegaskan bahwa kemitraan antara warga Desa Long Bentuq dengan perusahaan segera berlangsung setelah dilakukannya penanaman jagung. “Ini salah satu pembuktian, realisasi dari perusahaan,” kata Kasmidi. Penanaman perdana jagung, dilaksanakan di lahan kemitraan yang dikelola kelompok Modang GKII. Penanaman jagung dipimpin Bupati Ardiansyah Sulaiman. Penanaman jagung merupakan langkah awal perusahaan, selain program plasma. “Sesuai permintaan Pemkab, perusahaan juga siap dengan plasma dan juga berbagai program kemitraan lain. Mereka siap,” lanjut Kasmidi. Baca juga: Mengurai Duduk Perkara Konflik Hutan Adat (4): Percepat Kerja Sama, Ingin Setara dengan Desa Sekitar Di sisi lain, Kasmidi berharap, berbagai program kemitraan tersebut bisa membuat suasana Desa Long Bentuq menyelesaikan semua persoalan yang ada. “Insyaallah. Yang penting kita punya pikiran untuk kepentingan bersama, bukan kepentingan individu atau kelompok,” jelasnya. Pemkab Kutim sendiri, lanjutnya, akan terus mendukung berbagai program tersebut. Karena pada dasarnya, Pemkab tidak membiarkan ada masyarakat yang kelaparan. “Makanya kami tidak akan keluar dari peraturan dan terus mendukung sepanjang untuk kepentingan umum,” ucap Kasmidi. Menanggapi, terkait kembali munculnya sejumlah pernyataan yang tetap menolak kemitraan sesuai kesepakatan di 10 Febuari 2021 lalu. Kasmidi mengatakan, bahwa kesepakatan itu tidak dapat diubah. Terlebih semua pihak yang terlibat permasalahan sudah menandatangani hasil mediasi. "Hasil mediasinya 'kan begitu. Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Kutim tidak akan membiarkan ada masyarakat kita yang kelaparan. Itu kuncinya. Kami akan mendukung terus masyarakat kita, sepanjang untuk kepentingan umum. Kalau untuk kepentingan pribadi, kelompok ini perlu kita bicarakan lagi bersama-sama. Jangan sampai apa yang sudah diperjuangkan malah dirusak," tegasnya. Baca juga: Mengurai Duduk Perkara Konflik Hutan Adat (5): Warga Tuntut Perusahaan Segera Wujudkan Kerja Sama Kata Kasmidi, mayoritas warga di desa Long Bentuq telah sepakat dan menunggu untuk segera dilaksanakan kerja sama program plasma dan CSR dari PT SAWA "Artinya yang saya bilang, jangan sampai kelompok ini mengganggu yang sudah jalan. Itu yang tidak kami mau," ucapnya. "Pemkab Kutim itu punya hak untuk membina masyarakatnya. Kami tidak mungkin membiarkan masyarakat kami kelaparan. Itu kuncinya. Insyaallah kami bisa selesaikan. Oleh sebab itu, sepanjang memang itu menjadi kebutuhan dasar yang wajib dilaksanakan perusahaan," pungkasnya. Dalam kesempatan itu, Camat Busang, Impung Anyeq berharap taka da lagi sengketa. "Karena (perusahaan) sudah menjalankan aturan negara. Tetapi versi mereka, secara adat perusahaan salah, karena telah merusak hutan adat. Sekarang hutan adatnya di mana, jadi hanya mengaku sepihak. Sedangkan hutan adat, itu ada aturannya juga 'kan. Jadi kita bisa lihat definisi hutan adat itu apa. Karena kita pemekaran jadi jelas ada wilayah batas desa yang sudah ditetapkan," ungkapnya. "Misalnya seperti Kecamatan Muara Ancalong, sudah terjadi pemekaran masuk di wilayahnya Kutai Timur. Tidak bisa lagi, Kutai Kartanegara mengklaim bahwa ini hutan mereka. Jadi masing-masing sudah punya wilayah desa, administratif," pungkasnya. Sementara itu, Ketua DPRD Kutim, Joni Muslim mengapresiasi mediasi yang sudah dilakukan. “Alhamdulillah. Realisasi hasil mediasi ini menunjukkan niat baik perusahaan. Memang awalnya adalah jagung, yang mudah dulu. Tetapi setelah itu tentu harus berlanjut,” kata Joni kepada media hari ini. Menurut Joni, penanaman perdana jagung tersebut merupakan langkah awal. Untuk itu, dia juga berharap PT SAWA terus melanjutkan berbagai program kemitraan dan juga plasma di desa tersebut. “Tanam jagung adalah yang termudah. Setelah itu, tentu harus berlanjut ke program-program yang lain. Memang semua butuh proses, termasuk koordinasi internal PT SAWA. Tetapi intinya, memang harus dilaksanakan secepatnya,” kata dia. Kata Joni, secara hukum hasil kesepakatan yang difasilitasi Pemkab Kutim pada 10 Febuari lalu telah sah secara hukum. Sehingga diharapkan tidak ada lagi pihak yang mempermasalahkan. Ke depan, ia berharap masyarakat menerima kesepakatan yang sudah diputuskan, di sisi lain, perusahaan melaksanakan program kemitraan. Di sisi lain, komitmen perusahaan untuk mematuhi peraturan dan menjaga kelestarian lingkungan akan terus dipantau. (selesai/aaa/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: