Mengurai Duduk Perkara Konflik Hutan Adat (5): Warga Tuntut Perusahaan Segera Wujudkan Kerja Sama

Mengurai Duduk Perkara Konflik Hutan Adat (5): Warga Tuntut Perusahaan Segera Wujudkan Kerja Sama

Keterlibatan lembaga swadaya masyarakat yang tidak memahami persoalan utuh di Desa Long Bentuq menjadi salah satu penyebab berlarutnya isu perambahan hutan adat. Warga berharap keputusan pemerintah menjadi pegangan semua pihak dalam penyelesaian sengketa di desa itu.

nomorsatukaltim.com - Sengketa di Desa Long Bentuq memang sudah terlanjur membesar. Berbagai pihak di luar pihak yang bersengketa juga ikut terlibat. Akibatnya, penyelesaian sengketa itu memerlukan campur tangan banyak pihak. Menurut masyarakat yang menyetujui adanya pembukaan lahan sawit, para penolak harus bisa memberikan solusi seperti yang diharapkan warga. Yakni adanya peningkatan infrastruktur dan perbaikan ekonomi masyarakat. Baca juga: Mengurai Duduk Perkara Konflik Hutan Adat (1): Melihat dari Dekat Desa Long Bentuq “Kalau memang tetap a lot, kami mendukung Pemerintah menyelesaikannya melalui jalur hukum,” kara Stefanus Le’eng. Sementara Kades Long Bentuq, Herdiansyah  meminta perusahaan segeranya merealisasikan hasil kesepakatan yang dimediasi Pemkab Kutim pada 10 Febuari 2021 lalu. Dalam mediasi itu Plt, Bupati Kutim, Kasmidi Bulang menegaskan, bahwa tuntutan Rp 15 miliar kepada PT SAWA tidak memiliki payung hukum. Oleh sebab itu, Pemkab Kutim juga tidak bisa memaksa perusahaan untuk membayar dua kali ganti rugi. Jadi yang ditegaskan, bukannya Pemerintah tidak ingin memperjuangkan. Namun memang karena tuntutan mereka meminta Rp 15 miliar itu tidak ada dasar hukumnya. “Pihak perusahaan sebelumnya sudah mengganti rugi lahan itu. Tidak mungkin Pemkab memaksa untuk mengganti rugi dua kali. Hal itu pasti akan jadi temuan (pemeriksaan),” kata Herdiansyah. Baca juga: Mengurai Duduk Perkara Konflik Hutan Adat (2): Syukuran Panen di Kaki Pelangi Pada pertemuan itu Pemkab Kutim akan memperjuangkan program kerja sama antara warga Desa Long Bentuq dengan PT SAWA. Berupa plasma, berbagai program Corporate Social Responbility (CSR), dan pemberdayaan masyarakat. Hal itu telah disepakati Bersama yang ditandai dengan pembukaan portal jalan. “Saya ingin menegaskan bahwa di Desa Long Bentuq, sebenarnya tidak ada terjadi kubu-kubuan atau kelompok-kelompok.” “Selain itu, sebenarnya tidak ada pencaplokan lahan di atas hutan adat. Secara aturan, perusahaan yang telah beroperasi itu, sudah memenuhi syarat. Dan tidak mungkin, mereka asal masuk kalau syarat belum dipenuhi.” Herdiansyah mengatakan, desa ini terdiri dari 7 RT. Wilayahnya terbagi menjadi dua karena dipisahkan aliran sungai. Wilayah dua RT mayoritasnya dihuni oleh warga suku bugis. Baca juga: Mengurai Duduk Perkara Konflik Hutan Adat (3): Suara Petani di Antara Sengketa Dua RT selanjutnya mayoritas dihuni warga suku Kutai. Kemudian tiga RT lainnya, mayoritas dihuni warga suku Dayak Modang. Untuk di kawasan empat RT ini, warganya memilih menerima dan mengharapkan segera direalisasikan program kerja sama dengan perusahaan. Sedangkan di tiga RT lainnya, hanya belasan orang yang memilih menolak. Sisanya memilih untuk menerima dengan memberikan alasan dan pandangan berbagai macam. “Semua pandangan dan pendapat ini harus dihargai. Oleh sebab itu kami sesama warga Desa tetap menjaga kondusifitas dan keamanan. Terbukti selama ini di Desa Long Bentuq adem ayem saja dan tentram,” kata Herdiansyah lagi. Saat ini, masyarakat hanya ingin program kerja sama dengan perusahaan direalisasikan. “Saya sampaikan, bahwa dari jumlah penduduk di Desa Long Bentuq, sebanyak 85 persennya, telah bersepakat menginginkan program itu segera dilaksanakan.” Ia mengajak lembaga swadaya masyarakat yang keras menuntut hak ulayat, atau hutan adat untuk duduk bersama. Menentukan mana yang akan diusulkan sebagai hutan adat, dan mana yang bisa dilakukan untuk desa ini, sesuai dengan peraturan. “Kami pemerintah desa, yang mewakili warga Desa Long Bentuq, meminta teman-teman LSM, mari kita kaji di lapangan,” imbuhnya. Baca juga: Mengurai Duduk Perkara Konflik Hutan Adat (4): Percepat Kerja Sama, Ingin Setara dengan Desa Sekitar Dengan melihat langsung kondisi lapangan, diharapkan bisa memahami permasalahan yang sebenarnya terjadi.  “Jangan melihat satu sisi, lihatlah kepentingan orang banyak di desa ini,” kata Herdiansyah lagi. Menurutnya, program kerja sama yang dijanjikan buyar gara-gara keberadaan sebuah LSM. Pemberdayaan masyarakat sebenarnya sudah direncanakan, sejak berjalannya mediasi 2018 lalu. Namun gagal karena adanya tuntutan dari LSM ITU. “Program itu adalah kunci satu-satunya agar kami dapat membangun ekonomi. Sehingga pendidikan, kesehatan dan sumber panganan di desa kami ini bisa ikut berkembang. Seperti yang dirasakan oleh warga desa tetangga.” Saking jengkelnya, Herdiansyah meminta LSM yang melarangs awit memberi kompensasi kepada warga setiap bulan. “Beri kami uang per bulan per-KK sebesar Rp 7 juta. Atau paling tidak, LSM beri saja kami bibit untuk berkebun, sehingga kami bisa memiliki penghasilan,” imbuh Herdiansyah. Namun di sisi lain, ia juga mengkritik PT SAWA yang takut dengan LSM. “Karena kita tinggal di negara hukum. Sehingga, selama masih menjalankan sesuai aturan, tidak perlu khawatir. Ditambah lagi, kami warga Desa Long Bentuq, bersedia membela agar program kerjasama segera dilaksanakan.” Menurut Herdi, warga Desa Long Bentuq merasakan besarnya manfaat perusahaan sawit itu. Hadirnya perusahaan ini, kata dia,  menfaatnya lebih besar daripada hadirnya LSM. “Karena yang pertama. Belum desa kami bermitra saja, banyak warga kami yang bisa berkerja mendapatkan penghasilan yang cukup dari perusahaan. Sehingga ekonomi lebih tertata.” Lalu yang kedua. Lambatnya pembangunan infrastruktur di wilayah kecamatan Busang ini. Terbantu dengan hadirnya perusahaan sawit ini. Dulu, sebagian besar masyarakat mengandalkan sungai sebagai jalur transportasi. Namun sekarang, sudah ada pembukaan jalan pengerasan. Apabila jalan rusak karena becek dan licin, perusahaan membantu menurunkan alat beratnya melakukan perbaikan jalan. Kini akses jalan bisa tembus antar desa. Bahkan bisa menuju Kota Samarinda. Dahulu jalur yang digunakan hanya ada satu. Saat ini sudah ada dua jalur poros. Sehingga dari sektor pembangunan ekonomi, pembangunan infrastruktur, hingga pembangunan sumber daya manusian bisa terbantu. Melalui CSR, perusahaan juga memfasilitasi pendidikan. Masyarakat, kata Herdiansyah juga kerap mendapat bantuan perayaan hari besar keagamaan. Saat ini perusahaan PT SAWA juga tengah membangun jembatan besi di Desa Rantau Sentosa. “Selama ini, kami harus menyeberang sungai menggunakan kapal feri dari perusahaan. Fasilitas penyeberangan menggunakan kapal feri itupun juga gratis.” “Kami bersyukur, jembatan itu segera selesai terbangun dan dapat dinikmati seluruh warga Kecamatan Busang.” Karena itu apabila kembali terjadi persoalan, warga mendorong penyelesaian perkara ke ranah hukum. (bersambung/aaa/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: