RDP dengan Guru Agama Islam

RDP dengan Guru Agama Islam

Samarinda, Nomorsatukaltim.com – Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai aspirasi dari Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (DPW AGPAII) Kaltim, di gedung D lantai 3 Ruang rapat Komisi IV, Senin (22/3 ) lalu.

RDP dengan guru agama Islam tersebut membahas kejelasan pendidikan profesi guru khususnya guru pendidikan Agama Islam. Yang selama ini belum sepenuhnya difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Kaltim maupun Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Kaltim. Termasuk sertifikasi guru.

Untuk itu, Komisi IV DPRD Kaltim menggelar RDP dengan Ketua Umum serta perwakilan DPW AGPAII Kaltim. Guna mendengarkan keluhan dan aspirasi guru pendidikan Agama Islam. RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub didampingi Sekretaris Komisi IV, Salehuddin berserta jajaran seperti Fitri Maisyaroh, Abdul Kadir Tappa dan Puji Astuti. "Mereka menyampaikan tidak mendapatkan hak yang sama dengan guru pendidikan mata pelajaran yang lain,” terang Salehuddin. Terkait proses sertifikasi guru pendidikan Agama Islam yang direkrut oleh pemerintah daerah katanya tidak hanya dengan satu pintu saja. Melainkan ada beberapa hal yang harusnya di tangani Kementerian Agama. “Tetapi ada beberapa juga yang di tangani oleh Disdik," lanjutnya. Katanya dengan proses seperti ini justru merugikan dan sulit untuk mengurus usulan Profesi Pendidikan Guru (PPG) bagi guru pendidikan agama Islam, dibanding guru-guru mata pelajaran lain. "Maka selanjutnya kita akan memfasilitasi dan mengagendakan RDP dengan guru agama Islam ini kembali pada pekan depan, dengan memanggil dari Dinas Pendidikan dan Kemenag termasuk pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mencari titik temu dan solusi terbaik atas persoalan ini," pungkasnya.(adv/top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: