Ketua DPRD Kutim Hadiri Musrenbang
Kutim, Nomorsatukaltim.com - Ketua DPRD Kutim, Joni S.Sos. menghadiri undangan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kutim 2021, Senin (22/03/2021). Agenda yang dihadiri oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang serta jajaran OPD lainnya.
Ketua DPRD Kutim melalui sambungan telepon seluler nya, Joni mengatakan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanahkan legislatif bersama eksekutif untuk bersama -sama membangun daerah. Legislatif memiliki hak membahas APBD sebagai salah satu bentuk controlling dan budgeting. Komitmennya DPRD Kutim bersama Pemkab Kutim untuk membangun Kutim yang sejahtera bagi masyarakat nya. "Sebab DPRD dan Pemkab Kutim punya tujuan dan niat yang sama yaitu sama -sama ingin berbuat baik untuk masyarakat Kutim," jelas Ketua DPRD Kutim yang juga Sekjen DPC PPP Kutim tersebut. Joni mengutarakan banyak yang bertanya ketika pilkada 2020, PPP Kutim sebagai kompetitor. Lantas saat ini sebagai partai yang memiliki kursi terbesar di parlemen akan menghambat pembangunan. Joni menegaskan dirinya sudah berkoordinasi dengan PLT Ketua DPC PPP Kutim Irdiansyah, untuk partai berlambang Ka'bah ini berkontribusi untuk pembangunan Kutim. Karena partai nya ingin berbuat terbaik bagi masyarakat. Dirinya juga menyampaikan isi pembicaraan Antara dirinya dengan PLT Ketua DPC PPP Kutim untuk mendukung pemerintahan jika untuk kepentingan masyarakat, namun ini jika tidak maka tentu secara kelembagaan DPRD wajib untuk meluruskan pemerintahan kembali kepada kepentingan masyarakat bukan golongan kelompok. Joni yang sudah menjadi anggota DPRD Kutim berjalan tiga periode ini menjelaskan DPRD sebagai lembaga yang mengawasi pemerintahan eksekutif, dan DPRD sendiri di awasi oleh masyarakat. "Pemkab tentu ingin kebijakannya membangun, nah DPRD pun juga sama ingin membangun, namun DPRD tentu kedepannya akan mengawasi kebijakan eksekutif agar pembangunan terarah dengan benar, sedangkan DPRD langsung di awasi masyarakat," jelasnya. Sebagai Ketua DPRD Kutim ,dirinya bersama anggota DPRD Kutim lainnya memiliki kewajiban mengawal dan mengawasi visi misi Pemkab hingga tuntas di tengah APBD yang menurun dan kurun waktu pemerintahan ini pembangunan bisa terlaksana. Melaksanakan urusan pembangunan dengan optimal dan maksimal sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di daerah maupun di pusat. "Pembangunan harus tetap di laksanakan di tengah APBD yang menurun ini dengan melakukan pen skalaan prioritas pembangunan, namun pembangunan tetap berdasarkan aturan hukum yang berlaku," pungkasnya. (adv/eko)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: