Bos Investasi Bodong di PPU Dihukum Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Bos Investasi Bodong di PPU Dihukum Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Perkara investasi bodong di Penajam Paser Utara (PPU) sampai di ujungnya. Sang terdakwa, Yustyana kini harus meringkuk di dalam tahanan lima tahun lamanya.

nomorsatukaltim.com - PUTUSAN vonis majelis hakim kepada oknum Bhayangkari ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Penajam. Selain dihukum penjara lima tahun, ia wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara. Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong, dan menyesatkan. Yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). "Oleh JPU, Yustyana dituntut selama 6 tahun dan denda 1 miliar subsider 3 bulan. Kemudian untuk 85 barang bukti dikembalikan kepada terdakwa," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU, Chandra Eka Yustisia melalui Kasi Pidana Umum, Irawan, Minggu (21/3/2021). Ke-85 barang bukti itu di antaranya, tiga buku rekening bank atas nama terdakwa, tiga unit mesin cuci berbagai merek, dan satu unit ponsel beserta SIM card-nya. Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Penajam, putusan perkara dengan 198/Pid.B/2020/PN Pnj dilakukan 2 Maret 2021. Dengan status perkara minutasi atau pemberkasan perkara yang sudah diputus, baik yang telah atau belum berketetapan hukum tetap. Atas keputusan tersebut, terdakwa menerima, pun demikian dengan JPU menerima putusan tersebut. "Barang yang telah disita pun diputuskan dikembalikan ke terdakwa, para korban yang merasa dirugikan pun dipersilakan menuntut kerugian secara perdata kepada terdakwa," imbuhnya. Yustyana merupakan terdakwa tunggal dalam kasus investasi bodong modus arisan online sekali bayar. Korban yang sebagian besar merupakan ibu-ibu itu dijanjikan keuntungan hingga 100 persen. Yang promosinya dijalankan via media sosial. Sehingga banyak masyarakat yang tertarik. Ia menjalankannya dengan membentuk member-member tanpa tatap muka. Member yang juga nasabahnya itu bekerja dengan mencari korban lainnya. Sadar jika ditipu, sebagian korban melapor ke Polres PPU, 15 Oktober 2020 silam. Sejatinya, jumlah korban lebih dari jumlah yang melapor. Korban juga tak hanya berasal dari sekitar PPU atau bahkan Kaltim saja. Namun juga hingga ke daerah di luar pulau. Adapun total kerugian ditaksir lebih dari Rp 6 miliar. "Kegiatan investasi itu sudah berjalan kurang lebih dua tahun. Namun yang signifikan adalah tahun 2020," kata Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan. Setelah aksinya ketahuan, pelaku sempat kabur. Pergi ke luar Kaltim. Namun akhirnya berhasil diringkus petugas setelah dipancing kembali ke daerah, 17 Oktober 2020. Dia ditanggap di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan. (rsy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: