Penjualan Satwa Dilindungi secara Online di Samarinda Dibongkar
SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Tim gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan, Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim, dan Polresta Samarinda menggerebek penampungan satwa dilindungi, Sabtu (20/3/2021).
Pengungkapan tersebut berlokasi di Perumahan Elektrik, Jalan M Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Penggerebekan sendiri berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas jual beli satwa yang dilindungi secara online melalui media Facebook. Tim gabungan mendapati puluhan burung dilindungi tersimpan di dalam sangkar siap dijual. Dari penggerebekan ini, tim menyita 66 ekor burung dilindungi, serta menahan EP (44), pemilik satwa dilindungi dan aktor jaringan perdagangan satwa liar dilindungi. "PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan telah menetapkan EP sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polresta Samarinda untuk 20 hari ke depan," jelas Kepala Seksi Wilayah II Samarinda, Gakkum KLHK Kalimantan, Annur Rahim, Minggu (21/3/2021). Barang bukti yang disita tim gabungan sendiri sebanyak 66 ekor burung dilindungi. Terdiri dari 48 ekor burung cililin/tangkar ongklet, 14 ekor cica hijau, 3 ekor beo kalimantan/tiong emas, dan 1 ekor kakatua jambul kuning beserta 33 sangkar burung, 1 buah ponsel, dan kartu SIM. "Pelaku EP pemilik burung dilindungi itu ialah salah satu aktor dalam jaringan perdagangan satwa liar dilindungi, kami sudah lama menyelidiki," tegas Annur Rahim. Diketahui, EP memulai usaha ilegalnya itu sejak 2005, dan aktif memesan serta menjual-belikan baik melalui media sosial maupun langsung di kios miliknya itu. Disinggung mengenai aktivitas jual beli serta asal satwa dilindungi tersebut, Annur Rahim mengungkapkan dari pemeriksaan, pelaku EP mengakui sebagian burung yang dijualnya dikirim dari luar kota maupun daerah Kaltim lainnya. "Pelaku mengaku mendapatkan burung cililin atau ongklet dari Surabaya. Jenis burung lainnya didapat pelaku EP dari pengumpul lokal di Kutai Timur," ungkapnya. Akibat perbuatannya, EP kini dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta," pungkas Annur Rahim. (bdp/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: