Pajak Walet, Upaya Pungut Duit dari Barang “Gaib”

Pajak Walet, Upaya Pungut Duit dari Barang “Gaib”

PPU, nomorsatukaltim.com - Pengenaan pajak terhadap sarang burung walet di Penajam Paser Utara (PPU) luar biasa sulitnya. Padahal, potensinya dinilai besar. Jika dilihat, fasilitas budidaya burung walet yang ada di Benuo Taka itu berhamburan. Tak kurang ada 1.500 sarang yang terdata.

Hampir di setiap wilayah kecamatan ada. Terbanyak lokasinya berada di pesisir. Seperti di Kecamatan Penajam, Waru dan Babulu. Lalu di wilayah pegunungan seperti di Sepaku. Speaker pemanggil burung saling cuit bersahutan.

Wilayah yang ditunjuk menjadi lokasi calon ibu kota negara (IKN) ini sebenarnya memiliki regulasi. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2017. Tentang Perubahan 13 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet. Tapi tetap. Kewenangan itu belum mampu menghapuskan tingkat kesulitannya.

"Tingkat kesulitannya itu luar biasa. Sarang burung walet ini saya bilang barang gaib, hantu dimiliki setan, mau dihitung lagi. Sulit," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, Tohar pada Harian Disway Kaltim.

Masalahnya mendasar. Hingga saat ini belum ada data empiris jumlah objek pajak. Jadi, sudah barang tentu seterusnya tidak akan berjalan maksimal.

Dari data di sepanjang 2020, target Rp 100 juta hanya terealisasi sekira 25 persen. Jadi potensi lost income itu sekitar 75 persen.

"Tapi terus terang saja, data itu tidak empiris. Karena jumlah wajib pajak juga belum ada survei itu. Yang taat pajak itu masih sukarela saja. Yang mau bayar saja. Hingga akhir tahun, hanya ada Rp 25 juta," urainya.

Masalah yang dihadapi petugas saat survei, tak bisa mendapatkan kepastian. Bila seorang pembudidaya sarang burung yang harganya mencapai belasan juta per kilogram ini sudah menghasilkan.

"Susahnya, kalau pembudidaya ditanya apakah sudah menghasilkan, jawabannya kebanyakan 'belum'. Kalau pun mengaku sudah, rata-rata juga menjawab 'tidak seberapa'. Kan susah. Sekarang kita punya perangkat apa untuk membuktikan itu. Tidak mungkin juga kita memaksa masuk dalam gedung walet mereka," bebernya.

Belum lagi, sistem pajak tidak boleh menggunakan pendekatan borongan. Jumlah barang kena pajak tidak boleh diperkirakan. Seberapa adanya sesuai hasil perekaman, ya itu sudah datanya.

Jadi, pemasukan atas potensi itu hanya ada dari perizinan pendiriannya saja. Ada di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU yang mengurusi izin mendirikan bangunan (IMB).

Tak tinggal diam. Nakhoda baru organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru Desember 2020 ini langsung bergerak. Idenya untuk menghadang di hilir. Tempat barang kena pajak itu konkret adanya. Tak lagi gaib.

Berangkatlah Tohar ke Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan. Juga ke Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan. Tujuannya untuk berkoordinasi siap penerapan ide itu. Karena menurutnya, hampir seluruh sarang burung walet itu pergi melalui pintu ini.

Ia mengharapkan, ada kedua instansi ini menerapkan penambahan persyaratan. Screening lolos pajak dan asal barang. Ia minta, jika tak lolos ketentuan itu, maka tidak diperkenankan ke luar daerah.

"Karena barang itu kena pajak, jadi harus lolos pajak dulu, baru bisa keluar," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: