Dokumen Tak Lengkap, WNA China Bikin Resah Warga PPU

Dokumen Tak Lengkap, WNA China Bikin Resah Warga PPU

PPU, nomorsatukaltim.com – Keberadaan sejumlah warga negara asing (WNA) asal China membuat resah warga Kabupaten Penajam Paser Utara. Akibatnya, aparat pemerintah setempat turun tangan. Kekhawatiran warga didasarkan kenyataan masih mewabahnya COVID-19.

Apalagi, warga tidak mengetahui tujuan WNA itu di daerah mereka. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU menindaklanjuti laporan warga pada Minggu (14/3/2021). Disnakertrans mendatangi tempat tinggal mereka di Perumahan Alam Permai, Kecamatan Penajam. "Karena ada keresahan dari masyarakat, kemudian kami datang dengan Satpol PP, Kesbangpol, Pora, Disnaker, kemudian kita lakukanlah sidak ini," jelas Kepala Disnakertrans PPU, Suhardi Selasa (16/3/2021). "Awalnya kami tidak tahu apakah tenaga kerja atau apa, intinya orang asing, maka kami berkordinasi dengan tim Pora (pengawasan orang asing)," kata Suhardi. Dari hasil pemeriksaan, belakangan mereka mengaku bekerja di China Petroleum Pipeline Engineering  (CPP). Perusahaan yang beroperasi di Kelurahan Lawe-Lawe. Suhardi menegaskan, sidak ini bertujuan untuk memastikan laporan masyarakat itu. Untuk mengklarifikasi kebenarannya, pun soal aturan yang berlaku di wilayah ini. "Visa yang dilaporkan oleh tim, benar mereka gunakan visa kerja. Mereka juga memiliki surat izin tinggal sementara yang elektronik (Sitas) untuk bekerja di Sitas juga disebutkan jabatan jabatan mereka," terangnya. Selain itu, mereka juga telah memiliki izin kerja yang dikeluarkan oleh kementrian ketenagakerjaan. Jadi semua aman dan jelas. Tidak menyalahi aturan. Kendati begitu, yang sangat disayangkan ialah keempatnya belum melapor ke Disnakertrans PPU, maupun ke Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) PPU. "Kan ada petugas Pora, seharusnya itu mereka laporkan sebelum beraktivitas di sini. Hanya itu saja," tandasnya. Ketua Kesbangpol PPU, Agus Dahlan menambahkan. Meski keempatnya dinyatakan aman. Namun ternyata ada beberapa dokumen yang belum dilengkapi. Di antaranya RPTKA (dokumen tentang perencanaan penggunaan tenaga kerja asing). Itu yang biasa dikeluarkan dari sponsor. "Maka itu, disarankan keempatnya untuk segera melengkapinya," kata Agus. Di samping itu, mereka juga diminta untuk melakukan isolasi mandiri selama satu pekan. Baru mereka diizinkan untuk melakukan kegiatan bekerja seperti biasanya. "Mereka ini sudah melakukan karantina di Jakarta selama 14 hari. Di Balikpapan seminggu. Jadi tinggal menambahkan 7 hari aja untuk isolasi di PPU," pungkasnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang merupakan peraturan turunan UU Cipta Kerja, persyaratan yang harus dimiliki TKA antara lain memiliki pendidikan yang sesuai dengan posisi yang akan ditempati.  Memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja yang sesuai dengan posisi yang akan ditempati TKA (minimal 5 tahun). Memiliki surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping sebagai syarat alih teknologi. Sebelum mengurus perizinan yang berkaitan dengan izin TKA, ada beberapa persyaratan administratif yang harus dilengkapi, antara lain, seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang telah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Membuat pendidikan dan pelatihan terhadap Tenaga Kerja Pendamping,  dan sebagainya. (rsy/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: