Heru Bambang, Mantan Wawali Balikpapan Divonis 1,5 Tahun Penjara
Heru Bambang kini pasrah. Mantan Wakil Wali Kota (Wawali) Balikpapan periode 2011-2016 itu pernah tersangkut perkara tanah. Kini putusan kasasi sudah keluar. Ia harus menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan di dalam penjara.
nomorsatukaltim.com- Laporan kepada Heru Bambang itu dilayangkan PT Indonesia Merancang Bangun (IMB) pada 2013 lalu. Ia dilaporkan ke Ditrekrimsus Polda Kaltim dengan sangkaan perbuatan penjualan aset tanah milik Pemkot Balikpapan di Jalan Syarifuddin Yoes. Tak jauh dari belakang Gedung Squash, kepada PT IMB senilai Rp 94,5 miliar. IMB sendiri sudah memberikan uang muka sebesar Rp 19 miliar, untuk tanah yang per meternya dihargai Rp 450 ribu. Namun saat itu Heru membantah telah menjual aset milik Pemkot seluas 5,3 hektare itu. Kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan membenarkan mantan Wawali Balikpapan periode 2011 – 2016 itu telah ditahan. Kasi Pidum Kejari Balikpapan, Aditya Narwanto mengatakan, Heru Bambang sebelumnya memang telah menjadi terpidana dan telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan dengan putusan 1,5 tahun pidana pada Selasa (9/3/2021). "Betul. Sudah kami eksekusi Selasa (9/3/2021) kemarin. Beliau divonis 1 tahun 6 bulan penjara," ujarnya, Jumat (12/3/2021). Lanjut Aditya, saat ini terpidana telah menjalani masa penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan. "Sudah ada di Lapas pak Herunya," jelasnya. Namun, Kasi Pidum Kejari Balikpapan ini belum mau memberikan komentar terkait proses penahanan Heru Bambang tersebut. Hanya saja ia membenarkan bahwa Heru Bambang divonis terkait permasalahan tanah. "Minggu depan saja saya sampaikan. Intinya itu putusan kasasi soal tanah," tambahnya. Terpisah, saat dikonfirmasi Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimaswat) Lapas Kelas IIA Balikpapan, Slamet Riyadi juga membenarkan Heru Bambang telah menjalani masa penahanannya. "Ya, mas. Sudah ada di dalam (Lapas), dibawa ke sini itu pada kemarin lusa sekitar agak siangan," ujarnya. Lebih lanjut Slamet mengatakan, Heru Bambang masih berada di ruang Pengenalan Lingkungan (Penaling). Dan pihak Lapas pun terus memantau keadaan mantan Wawali Balikpapan tersebut. "Masih di Penaling, mas. Prosedurnya sama kayak tahanan lain yang baru masuk, ya di Penaling dulu," jelasnya. (bom/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: