Jembatan Pulau Balang Dites Dulu, Laik Apa Tidak?

Jembatan Pulau Balang Dites Dulu, Laik Apa Tidak?

PENAJAM, nomorsatukaltim.com - Setelah rampung seutuhnya November 2020 lalu, Jembatan Pulau Balang II atau bentang panjang diuji beban. Tujuannya untuk melihat secara mendalam dari sisi kekuatannya saat menopang lalu-lalang kendaraan yang nanti melintas. Lalu jelas, agar bisa memperoleh sertifikat laik fungsi.

Jembatan yang menghubungkan Kota Balikpapan dengan daerah Penajam Paser Utara (PPU) yang merupakan lokasi calon Ibu Kota Negara Republik Indonesia di Kalimantan Timur ini diuji fungsi dengan menempatkan sebanyak 61 truk. Bebannya masing-masing 25 ton. Totalnya jadi 1.525 ton. Diasumsikan itu adalah beban 70 persen dari batas maksimum yang mampu ditopang bentang sepanjang 804 meter ini. Pengujian dilakukan selama tiga hari. Mulai Senin, (8/3/2021) sampai Rabu, (10/3/2021), hari ini. "Menggunakan truk dan 61 truk sudah disiapkan," ujar Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jembatan Pulau Balang, Armen Adekristi Selasa (9/3/2021). Ini wajib. Bagi jembatan bentang panjang di Indonesia untuk mendapatkan sertifikat laik fungsi jembatan. Adapun beban yang diberikan itu standar sesuai dengan yang ditetapkan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sehingga dapat dipastikan Jembatan Pulau Balang kuat dalam menerima beban lalu lintas pada saatnya nanti bisa difungsikan. Pengujian yang dilakukan ialah uji beban statis dan uji beban dinamis. Lalu 61 truk itu dijejerkan. Dengan skema kendaraan 4-12-28-44-61. Kendaraan itu bertahan di sana selama 24 jam. Ini uji beban statis. Uji beban jembatan juga dilakukan untuk mengetahui kondisi titik kritis jembatan. Misal dalam kondisi macet di tengah jembatan atau di beberapa titik tertentu. Respon jembatan atas itu yang tim penguji. "Ada penguji khusus yang memang ditugaskan langsung oleh Kementrian," terangnya. Sesuai dengan standar, kestabilan dan kekuatan jembatan akan dibandingkan dengan batasan sesuai peraturan. Yaitu kontruksinya tidak boleh turun di atas 25 cm. Proses rangkaian uji beban Jembatan Pulau Balang sebenarnya sudah dimulai sejak satu minggu yang lalu. Diawali dengan pemeriksaan visual, pengukuran suhu temperatur dan kecepatan angin. Itu yang menjadi faktor pertimbangan dalam keselamatan struktur jembatan. "Sejauh ini, hasil uji bebannya baik. Masih dilanjutkan. Paling lambat besok (hari ini) selesai," katanya. Pengerjaan bentang pendek Jembatan Pulau Balang sepanjang 470 meter telah rampung pada 2015. Bersumber dari pembiayaan APBD Kaltim sebesae Rp 425 miliar. Sementara pengerjaan bentang panjang jembatan sepanjang 804 meter dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dari APBN lebih kurang Rp 1,3 triliun lewat skema kontrak tahun jamak atau multiyears contract. Terpisah, Kepala Bagian Pembangunan Setkab PPU, Nicko Herlambang juga terus memantau perkembangan uji beban itu. Ia berharap prosesnya berjalan lancar tanpa kendala. Lalu hasilnya memuaskan. Karena biar bagaimanapun, beroperasinya jembatan itu sudah sangat dinantikan masyarakat. "Jika uji beban ini hasilnya bagus. Berarti tinggal fokus untuk penyelesaian jalan penghubungnya lagi," ucapnya. Adapun saat berfungsinya nanti, monitor terhadap situasi jembatan tetap ada. Terpantau di ruang monitoring yang kantornya berada di Pulau Balang. Sejatinya tugas Pemkab PPU sudah selesai dalam menyediakan jalan penghubung sisi PPU. Pemkab PPU kebagian jatah pembebasan lahan akses pendekat dari Buluminung sampai Pantai Lango. Panjang 20 kilometer. Namun untuk sisi Balikpapan, hingga kini masih tidak jelas. Kalau dari informasi terakhir yang ia terima, proses masih berkutat pada pembebasan lahan saja. "Kalau dari diskusi dengan provinsi, bahwa anggaran tahun ini hanya untuk penyelesaian persiapan pembebasan lahan. Sosialisasi menuju penlok (penentuan lokasi) infonya sudah diterbitkan," jelasnya. Tapi untuk pengerjaan fisik jalan itu, masih mengambang. Jelas. Itu masih harus menunggu dulu kesiapan lahannya konkret. Lagi pula, anggaran untuk itu juga belum dialokasikan. "Terakhir infonya kebutuhan anggaran untuk pembebasan lahan di sana Rp 100 miliar lebih. Tapi itu baru perkiraan. Konkretnya nanti setelah data peta bidang keluar," ucapnya. Sementara, alokasi anggaran yang ada di APBD Kaltim hanya Rp 10 miliar saja. Yang peruntukkannya pada sosialisasi dan pendataan untuk menuju penlok. "Dulu pernah dianggarkan Rp 90 miliar dari APBD Kaltim. Tapi penlok tidak selesai. Karena penlok tidak terbit itu, ya tidak berjalanlah proses pembebasan itu," terangnya. Nicko juga meminta pada Pemprov Kaltim untuk mempercepat setiap proses yang diperlukan. Lalu juga memperjelas wewenang pekerjaan proyek itu. Pasalnya, hingga kini wewenang itu masih belum jelas. Apakah masih ada di Pemprov Kaltim, atau di Pemerintah Pusat. "Jika dibilang itu jadi tanggung jawab pusat, jangan sampai nanti pemerintah pusat juga tidak mengalokasikan. Kalau provinsi mengalihkan itu ke pusat, segerakan saja kepastian itu ada. Agar masuk alokasinya di APBN," bebernya. Namun demikian, jika berdasarkan kesepakatan awal urusan pembebasan lahan itu memang masuk tanggung jawab Pemprov Kaltim. "Nah, apakah kesepakatan itu masih berlaku, kita tidak tahu. Yang jelas, persoalan di PPU sudah tidak ada lagi," tuntasnya. (rsy/boy/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: