Sering Hilang Jejak, 375 Mobil Dinas Pemkab PPU Dipasang Stiker

Sering Hilang Jejak, 375 Mobil Dinas Pemkab PPU Dipasang Stiker

PPU, nomorsatukaltim.com – Mobil dinas Pemkab PPU sering tidak dikembalikan. Alhasil, pemkab memasang stiker. Untuk memudahkan pendataan.

Sekira puluhan mobil dinas dipasangi saat pencanangan awal ini, Senin, (8/3/2021) kemarin. Kegiatan digelar di halaman Kantor Bupati PPU. Dimulai dengan mobil dinas inventaris Plt Sekda PPU, Mulyadi. Stiker model sun blast sekira 1 meter x 20 sentimeter itu ditempel. Di bagian belakang mobil bernomor polisi KT 6 VP tersebut. Kata Mulyadi, pemasangan stiker ini terkait pendataan dan pengamanan aset daerah. Yang dikerjakan oleh Bidang Aset Daerah. Dasarnya ialah Perbup 48/2020 tentang pengamanan pemiliharaan barang milik daerah dan termasuk milik negara, karena menggunakan uang negara. "Tujuan pemasangan ini bagian dari pendataan, pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah," ucapnya. Pendataan aset daerah ini meliputi barang terkecil hingga besar. Seperti benda bergerak yang diadakan menggunakan uang negara. Pun yang terdata oleh pengelola aset daerah. "Ketentuan ini hal wajib bagi semua aset daerah tanpa terkecuali. Termasuk pengawasan saat aset ini dibawa oleh perorangan. Ketika yang bersangkutan pindah jabatan atau instansi, barang tersebut harus dikembalikan," bebernya. Pasalnya, bukan sekali dua kali barang itu hilang jejak. Tak diketahui keberadaannya. Satu sisi, itu juga kelemahan pengelolaan aset daerah selama ini. Untuk tahap awal, ditarget stiker yang terpasang mencapai 500 unit kendaraan. Namun yang terdata baru sekira 375 kendaraan. Sisanya masih dalam proses inventarisasi. "Terus dilakukan pendataan dan pengamanan aset yang wajib distiker. Sebagai upaya pengelolaan data aset daerah. Akan dilakukan sampai akhir Maret ini, sesuai Perbup yang berlaku itu," imbuh Kabid Aset Daerah, Denny Handayansah. Sejalan dengan sosialisasi pada masing-masing OPD untuk menggencarkan. Pemasangan ini meliputi pengamanan fisik, administrasi dan pengamanan hukum. Sesuai aturan Permendagri 19/2016. Di situ juga meliputi sanksi. Begitu pun yang tertuang dalam perbup tadi. "Melalui pendataan ini akan terlihat sejumlah aset yang telah terdaftar ataupun aset lain yang mungkin masih pada pihak lain," pungkas Denny. (rsy/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: