DPRD PPU Target Bahas 10 Raperda

DPRD PPU Target Bahas 10 Raperda

PPU, nomorsatukaltim.com – DPRD PPU memprioritaskan 10 Peraturan Daerah (Perda) disahkan tahun ini. Dipastikan aturan itu yang paling dibutuhkan untuk kemajuan Benuo Taka.

Adapun usulan Rancangan Perda (Raperda) telah masuk saat ini masih dipilah. "Yang diajukan pemkab lebih 20 Raperda. Dari raperda yang diajukan pemerintah, ada juga inisiatif dari kami. Totalnya ada 31 Raperda," kata Ketua DPRD PPU Jhon Kenedi, Jumat (5/3/2021). Jhon menegaskan. Raperda yang menjadi prioritas itu ialah regulasi yang dibutuhkan daerah. Tentu semuanya penting. Namun pertimbangannya adalah kesanggupan pembahasan dalam setahun ini. " Sebenarnya kami mengajukan hampir 20, tapi setelah diverifikasi kembali, kita mengajukan 10 atau 14 saja," sebutnya. Adapun usulan Raperda dari pemkab itu sedang dalam pembahasan. Jadi tinggal menunggu yang dipilih untuk masuk ke skala prioritas. Yang terpenting menurutnya ialah regulasi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu contohnya pengelolaan pelabuhan sandar milik Pemkab PPU, Pelabuhan Benuo Taka. "Yang kemarin sempat gagal, ini diajukan lagi. Untuk yang sisi darat, yang masuk kewenangan daerah," tandasnya. Sebelumnya Raperda untuk bisa mengelola bongkar muat di pelabuhan itu diajukan pada 2020. Namun panitia khusus (pansus) yang membahas tidak bisa melanjutkan. Sebabnya Raperda itu telah diuji oleh Biro Hukum Pemprov Kaltim dan ditolak. Karena wewenangnya masuk ke wilayah Pemprov, bukan Pemkab. "Karena ini sudah kesepakatan bersama dalam menentukan target itu. Jadi sudah barang tentu kami optimistis bisa menyelesaikan itu," tegas Jhon. Ada 9 Raperda usulan DPRD PPU. Satu, Raperda tentang Paguyuban Suku dan Budaya. Dua, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Tiga, Raperda tentang Pengelolaan dan Pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3. Empat, Raperda tentang Zonasi Nilai Tanah. Lima, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Enam, Raperda tentang Bank Perkreditan Rakyat. Tujuh, Raperda tentang Perlindungan dan Pelayanan untuk Masyarakat Disabilitas. Delapan, Raperda tentang Cadangan Pangan Pemerintah. Dan sembilan, Raperda tentang Retribusi Penyediaan dan atau Penyedotan Kakus. Adapun 22 Raperda yang diajukan Pemkab PPU di antaranya Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda 14/2011 tentang Retribusi Kendaraan Bermotor. Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintahan. Raperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah. Raperda tentang Retribusi Penginapan, Pesanggrahan dan Villa. Dan Raperda tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Kebakaran. Kemudian ada Raperda tentang Perubahan atas Perda 4/2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Lalu Raperda tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah. kemudian Raperda tentang Perlindungan Perempuan. Dan raperda lainnya. (adv/rsy/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: