Beraksi di 3 Daerah, Maling Loncat Berakhir di Penajam

Beraksi di 3 Daerah, Maling Loncat Berakhir di Penajam

PPU, nomorsatukaltim.com - Perjalanan karier maling lintas daerah terhenti di Penajam Paser Utara (PPU). Polres PPU berhasil meringkus tiga pencuri yang wilayah operasinya lintas daerah, antarkota dan kabupaten dalam Provinsi Kaltim. Saat melancarkan aksinya di Benuo Taka.

Yang menggagalkannya adalah Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres PPU bersama Jatanras Polda Kaltim, 27 Februari lalu. "Mereka merupakan pencuri yang dalam aksinya dengan modus mencongkel pintu atau jendela rumah dan pencurian sepeda motor," ujar Kapolres PPU, AKBP Hendrik Hermawan didampingi Kasat Reskrim Iptu Dian Kusnawan di Penajam, Rabu, (3/3/2021). Tiga tersangka tersebut yakni berisinial  AR (53), UA (42) dan AP (28). Ketiganya memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kota Samarinda. Dari tiga orang ini, dua di antaranya adalah ayah dan anak, yakni AR dan UA. Mereka bertiga biasa melakukan aksi pencurian selalu berpindah-pindah, dari daerah satu ke daerah lainnya. Domisilinya pun sering pindah. Tujuannya untuk menghilangkan jejak. Barang yang mereka curi adalah kendaraan roda dua, uang, dan barang-barang yang memiliki nilai jual tinggi, dengan cara membobol rumah milik warga maupun toko. Ia juga mengatakan, ketiga pelaku mengaku kerap mencuri di berbagai daerah di Kaltim. Di Sangatta Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sudah pernah. Di Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) juga sudah. Sedangkan di Kabupaten PPU, tak sekali mereka membobol rumah. Seperti di Kelurahan Lawe-lawe, dengan mencungkil jendela rumah warga pada 4 Februari lalu. Saat itu pelaku mengambil barang yang memiliki nilai jual. Juga pernah mencuri kendaraan bermotor di Silkar, Kecamatan Penajam. Yang hasil curiannya diakui dijual ke Muara Badak, Kukar. Lalu ada aksinya lagi mencongkel satu apotek di Penajam. Jutaan rupiah berhasil digasak. Tapi apes. Aksinya kali ini berhasil terekam CCTV. "Aksi terakhir mereka adalah di Samboja, yakni berhasil mencuri dua unit kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor dan hasil curian lainnya berhasil kami amankan. Namun untuk hasil curian dengan TKP di luar PPU, kami serahkan ke Polda Kaltim," urainya. Menurutnya, penangkapan terhadap tersangka dipimpin Kanit Reskrim Polres PPU Ipda Raymond Juliano bersama Opsnal. Penangkapan dilakukan di luar wilayah hukum PPU, yakni di Samarinda. Begitupun pelakunya. UA dan AR ditahan di Polres PPU. Sementara AP ditahan Polda Kaltim. Semuanya diproses hukum dengan ganjaran hukuman sebagaimana Pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Pelakunya berjumlah tiga orang yang melakukan pencurian di wilayah hukum PPU. Kemudian pelaku kabur ke Samarinda sehingga kami kejar dan berhasil ditangkap di Samarinda," tutup Dian. (rsy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: