DPRD Kaltim Sampaikan Perubahan Komposisi AKD di Rapat Paripurna ke-4

DPRD Kaltim Sampaikan Perubahan Komposisi AKD di Rapat Paripurna ke-4

Samarinda, NomorSatuKaltim.com - DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna ke-4 pada Selasa (2/3/2021) siang. Salah satu agenda yang dibahas adalah pengumuman perubahan komposisi alat kelengkapan dewan (AKD). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun.

Perubahan AKD diumumkan dan dibacakan langsung oleh Sekretaris DPRD Kaltim, Muhammad Ramadhan. Pertama untuk perubahan komposisi AKD DPRD Kaltim dari Fraksi PAN. Sebelumnya diketahui bahwa dari Fraksi PAN yang menduduki Komisi I adalah M Nasiruddin. Namun ada perubahan yakni Nasiruddin yang dipindahkan ke Komisi III untuk mengganti posisi Muspandi yang telah meninggal dunia. Sehingga untuk di Komisi I, kini tidak ada lagi dari Fraksi PAN. Kemudian untuk di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang sebelumnya diketuai oleh almarhum Muspandi, kini digantikan oleh Jawad Sirajuddin. Begitu pula untuk di Badan Anggaran (Banggar) juga ada perubahan posisi. "Di Banggar, semula ada Baharuddin Demmu dan Muspandi. Kini menjadi Baharuddin Demmu dan Nasiruddin," ungkap Ramadhan ketika mengumumkan, almarhum Muspandi kini digantikan oleh Nasiruddin. Selain itu, Fraksi Golkar juga mengalami perubahan AKD. Nidya Listiyono yang awalnya berada di Bapemperda, kini digantikan posisinya oleh M Udin. Ditemui awak media seusai rapat paripurna, Samsun menyampaikan, perubahan AKD ini normatif dan ada permintaan dari partai. Partai memerintahkan kepada fraksi, kemudian fraksi memohon kepada pimpinan untuk disampaikan di rapat paripurna. "Sebab syarat sahnya untuk perubahan AKD itu disampaikan di paripurna. Perombakan atau adanya perubahan itu dari fraksi. Dalam rangka untuk meningkatkan kinerja DPRD Kaltim. Itu biasa saja," tandas Samsun. Selain itu, dalam Paripurna turut disampaikan penjelasan Bapemperda terhadap Raperda inisiatif, terkait penyelenggaran ketahanan keluarga. Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Masykur Sarmian menyampaikan, raperda ini menunjukkan adanya harmoni dalam rangka menyelenggarakan tugas pemerintahan dan memberikan kontribusi positif untuk Kaltim Berdaulat. Ada beberapa alasan yang melatar belakangi Bapemperda membentuk raperda itu. Nota penjelasan atas raperda tersebut disampaikan untuk memberikan gambaran kepada gubernur dan jajarannya mengenai latar belakang pengusulan raperda baik secara filosofis, yuridis, dan sosiologis. Dijelaskan Masykur, raperda tentang ketahanan penyelenggaraan keluarga ini menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 52/2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga. "Di mana diarahkan kepada keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan dan memiliki visi dan misi, serta material. Agar bisa mengembangkan diri dan mandiri untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin," ungkap Masykur di depan pimpinan dan anggota DPRD Kaltim. Penyelenggaraan ketahanan keluarga merupakan sebuah proses dan upaya yang dilakukan terus-menerus untuk meningkatkan kualitas hidup dan penghidupan keluarga. Hal ini dilakukan dalam rangka mencapai kesejahteraan bagi seluruh anggota keluarga. Tujuan dibentuknya Perda tentang penyelenggaraan ketahanan keluarga ini adalah untuk terwujudnya kualitas keluarga secara mental dan spiritual secara seimbang. Sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga dengan optimal menuju keluarga sejahtera lahir batin. "Serta harmonisasi dan sinkronisasi upaya pembangunan ketahanan keluarga yang diselenggarakan pemerintah daerah untuk masyarakat," lanjut politisi dari Fraksi PKS itu. Hal itu penting untuk pembangunan keluarga sebagai unit terkecil di masyarakat agar bisa dibina dan dikembangkan. Agar mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. "Raperda penyelenggaraan ketahanan keluarga ini juga bertujuan untuk mengatasi perkembangan dan pengaruh dari globalisasi, ekonomi, budaya, serta teknologi informasi. Agar keluarga bisa jadi basis kebijakan publik," pungkasnya. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: