Perubahan Badan Hukum Perusda Dilanjutkan

Perubahan Badan Hukum Perusda Dilanjutkan

Samarinda, nomorsatukaltim.com – Di tengah sejumlah persoalan yang membelit perusahaan daerah (Perusda), DPRD Kaltim melanjutkan pembahasan Raperda perubahan bentuk badan hukum. Dua perusda di bidang pertambangan rencananya akan diubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Komisi II DPRD Kaltim menganggap perlu menambah sejumlah poin untuk meningkatkan pengawasan. Dua perusahaan yang akan diubah badan hukumnya yakni Perusda Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dan Melati Bhakti Satya (MBS). Jika poin itu digolkan, pengambilan keputusan strategis para direksi bakal semakin panjang. Meskipun  tujuan pelibatan DPRD untuk mencegah fraud. Sekretaris Komisi II, Bagus Susetyo mengatakan perubahan badan hukum diusulkan Pemprov Kaltim sejak tahun lalu. Pembahasan sempat ditunda dan dilanjutkan tahun ini. Dari proses pembahasan Perda ini, lanjut Bagus, bahwa terdapat beberapa pasal yang sekiranya perlu ditambahkan. "Jadi kami ingin menambah poin terkait posisi kedudukan DPRD. Karena kalau sudah Perseroda kewenangan tertinggi itu ada di RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)," kata Bagus, Senin (1/3/2021). Ia mengusulkan dua perusda bisa mengikuti perubahan badan hukum Bank Kaltimtara. Yang mana DPRD menjadi lembaga yang berfungsi untuk memberikan saran atau masukan sebelum RUPS mengeluarkan keputusan. "Jadi sebelum ada keputusan dari RUPS itu harus ada masukan dulu dari DPRD," tuturnya. Penambahan pasal ini, dikatakan Bagus, hanya beberapa poin saja, namun memiliki esensi yang dalam. Karena menurutnya, jika tidak ditambahkan, maka kedudukan DPRD itu tidak ada. "Dari draft yang ada isinya seperti itu, makanya kami msngundang biro hukum agar ada penambahan pasal, sehingga terkait usulan bisa di akomodir," tutupnya. Sampai awal tahun ini, sejumlah Perusda belum memiliki jajaran Direksi, Dewan Pengawas serta Komisaris yang definitif. Dari 8 Perusda, baru Bank Kaltimtara yang telah memiliki Direksi definitif.  Sementara 7 lainnya seperti Migas Mandiri Pratama (MMP), Melati Bhakti Satya (MBS), Bara Kaltim Sejahtera (BKS), Ketenagalistrikan, Silva Kaltim Sejahtera (SKS), serta PT. Jamkrida, belum memiliki jajaran direksi secara definitif. Sedangkan satu Perusda lagi, PT Argo Kaltim Utama (AKU) tengah berurusan dengan penegak hukum karena tuduhan korupsi. Peraturan Kemendagri Nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan, Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, memberikan perhatian yang penting bagi pelaku yang bergerak pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Pasal 1 menyebut Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas atau anggota dilakukan melalui proses seleksi.  (aaa/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: