Peraturan Bupati tentang Jual-Beli Tanah PPU Segera Ditarik

Peraturan Bupati tentang Jual-Beli Tanah PPU Segera Ditarik

PPU, nomorsatukaltim,com  –  Pemkab PPU telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) 22/2019. Tujuannya untuk mengatur pengawasan dan pengendalian transaksi jual beli tanah dalam wilayahnya.

Namun belakangan muncul permasalahan. Pembebasan lahan yang akan dilakukan untuk mengembangkan potensi daerah terbentur dengan aturan tersebut. Maka dari itu, Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM) berencana mencabut kebijakannya itu. "Perbub akan dicabut kalau sudah ada penetapan Ibu Kota Negara, karena ini juga perintah dari Presiden untuk pengendalian tanah," katanya baru-baru ini. Niatan dikeluarkannya perbup ini kala itu ialah demi menghindari makelar tanah. Yang kian marak di tengah proses pemindahan IKN. Kondisi itu dinilai dapat menghambat pembangunan di PPU. Dengan aturan bitu, harga tanah di Benuo Taka bisa ditekan. Sehingga pengeluaran negara tidak terlalu besar. “Setiap daerah tentu ada peraturan NJOP, kami lakukan ini agar harga tanah di PPU tidak melonjak begitu tinggi sehingga bisa berdampak pada pengeluaran negara begitu besar. NJOP di PPU tidak naik, tetap harganya seperti dulu,” jelasnya. Satu sisi, AGM mengungkapkan kurang sepakat dengan adanya perbup itu. Karena menurutnya perekonomian masyarakat bisa meningkat dengan penjualan tanah. "Saya tidak ada kepentingan sama sekali mengeluarkan Perbup itu. Perbup saya keluarkan atas perintah Presiden RI Joko Widodo," tutupnya. (rsy/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: