Toko Ponsel Dibobol Maling, Rugi Hingga Rp 9 Juta
SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Tiga pemuda diringkus jajaran Reskrim Polsek Sungai Kunjang usai membobol toko ponsel di Jalan M Said Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang, Rabu (24/2/2021) lalu. Pembobolan tersebut terjadi pada Sabtu (20/2/2021) sekitar pukul 03.00 Wita.
Kejahatan ini bermula ketika pekerja toko tersebut datang sekitar pukul 08.00 Wita untuk bekerja. Setibanya di sana, pekerja tersebut melihat kunci gembok pada pintu toko telah rusak. Lalu ia langsung menghubungi pemilik toko tersebut. Setelah itu, pemilik dan pekerjanya pun langsung mengecek ke dalam toko, yang ternyata banyak barang berharga telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban pun langsung melaporkan ke Polsek Sungai Kunjang untuk diproses lebih lanjut. Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Bambang Budianto melalui Kanit Reskrim Iptu Purwanto mengatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. "Laporan korban langsung kami tindak lanjuti," tuturnya saat dikonfirmasi, Jumat (26/2/2021). Dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mengidentifikasi para pelaku berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti. Ternyata, pembobolan tersebut dilakukan oleh tiga orang. Ketiga tersangka pun langsung ditangkap di kediaman masing-masing di kawasan Lok Bahu. "Ya, pertama kami amankan AN (22). Nah, dari keterangan AN ini kami amankan dua pelaku lainnya yakni DS (19) dan RR (21) yang turut dalam aksi tersebut," terangnya. Untuk modus yang digunakan para tersangka, saat beraksi mereka menggunakan obeng pipih untuk merusak gembok toko ponsel. "Pintu counter (toko ponsel)-nya dicongkel, setelah terbuka baru mereka mengambil barang-barang di dalamnya," terangnya. "Tetapi barang-barangnya ini belum sempat dijual, dan sudah kami amankan duluan," sambungnya. Untuk barang bukti yang diamankan dari tersangka, yakni 16 botol parfum, 27 voucher kuota IM3, 29 voucher kuota AXIS, 5 voucher kuota TRI, 3 kartu perdana Telkomsel, 1 kartu perdana IM3, 3 buah kepala charger, 3 buah kabel charger, 2 buah charger lengkap, 2 buah headset, 1 unit printer bluetooth, dan 1 buah obeng pipih yang digunakan tersangka untuk mencongkol pintu. "Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 9.740.000," tandasnya. (bdp/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: