Inovasi Secepat Kancil

Inovasi Secepat Kancil

JAKARTA – Salah satu permasalahan bagi masyarakat di kawasan perbatasan pedalaman adalah kepemilikan dokumen administrasi kependudukan (adminduk). Di antaranya ada di daerah perbatasan di Kabupaten Malinau dan Kabupaten Nunukan (Kalimatan Utara). Masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut harus menempuh perjalanan jauh dan mengeluarkan biaya yang sangat mahal untuk dapat mengurus secara mandiri administrasi kependudukan di kantor-kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) yang berada di ibukota kabupaten. Banyaknya penduduk yang belum memilki dokumen adminduk, Disdukcapil Kalimantan Utara melahirkan inovasi Sipelandukilat. Singkatan dari Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan untuk Wilayah Pedalaman dan Perbatasan. Inovasi ini merupakan penggabungan kata pelanduk atau kancil (hewan lincah dan mampu beradaptasi di wilayah hutan pedalaman Kalimantan) dan kilat. Sipelandukilat memasilitasi disdukcapil kabupaten yang memiliki daerah pedalaman dan perbatasan dalam mengatasi permasalahan kepemilikan dokumen adminduk dengan mendatangi langsung wilayah perbatasan. “Inovasi ini adalah upaya kita melakukan pelayanan publik secara cepat dan lincah. Khusus kita fokuskan untuk melayani masyarakat yang terisolasi, yang tinggal tersebar tidak merata di wilayah pedalaman dan perbatasan Kalimantan Utara,” jelas Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie saat Presentasi dan Wawancara Top 99 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) beberapa waktu lalu, seperti dilansir Humas Kemenpan-RB, akhir pekan kemarin. Sipelandukilat memberikan 22 pelayanan administrasi kepada masyarakat di perbatasan, seperti KTP-el, akte kelahiran, dan kartu keluarga. Pelayanan adminduk dengan prinsip tepat, akurat, lengkap, dan gratis ini berfokus pada wanita, anak-anak, orang tua, serta penyandang disabilitas yang seringkali kesulitan untuk pergi ke ibukota kabupaten untuk mengakses pelayanan adminduk. Irianto juga menjelaskan bahwa dengan layanan jemput bola pelayanan dokumen adminduk ini, masyarakat bisa langsung mendapatkan dokumen yang mereka butuhkan dalam hitungan jam. Karena, selain mengedepankan kecepatan, Sipelandukilat ini memberikan pelayanan secara merata, gratis, dan anti-pungutan liar. “Melalui inovasi ini, kita (Kalimantan Utara) sudah mencapai pelayanan kependudukan melebihi target, yaitu 103 persen, berdasarkan hasil evaluasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri,” ujarnya. Pelaksanaan Sipelandukilat dalam menjangkau penduduk di wilayah perbatasan pedalaman bukan tanpa halangan. Selain masalah ketersediaan blanko dokumen yang terbatas serta jarak dan akses, petugas Disdukcapil yang turun ke lapangan pun harus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya kepemilikan identitas sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Sosialisasi untuk mengenalkan pemahaman ini dilakukan ke seluruh dusun dan kampung yang menjadi sasaran dari program ini sebelum kegiatan pelayanan adminduk dilakukan. Dengan adanya Sipelandukilat, terdapat perbandingan finansial yang sangat besar antara biaya yang dikeluarkan oleh Disdukcapil dengan asumsi pengeluaran jika masyarakat mengurus dokumen adminduk secara langsung. Tercatat, biaya pelaksanaan Sipelandukilat pada tahun 2017 berjumlah Rp839.280.000 dan tahun 2018 sejumlah Rp433.449.000. Sedangkan asumsi pengeluaran masyarakat perbatasan yang digunakan untuk akomodasi dan transportasi jika mengurus dokumen adminduk secara mandiri memerlukan biaya sebesar Rp5.768.750.400 pada tahun 2017 dan sebesar Rp5.509.750.000 pada tahun 2018. Dijalankan sejak Februari 2017, Sipelandukilat telah menyambangi delapan wilayah serta tujuh kecamatan dan telah mencetak dokumen adminduk sebanyak 11.446 dokumen. Sehingga masyarakat di perbatasan memiiki kepastian dan perlindungan hukum melalui kepemilikan dokumen adminduk. Selain itu, inovasi ini juga sebagai perwujudan Nawacita Presiden Joko Widodo ketiga, yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan pedesaan. “Ini juga sekaligus upaya dalam menghadirkan negara dan pemerintah di ujung-ujung negeri wilayah kita sebagaimana Nawacita ketiga,” imbuh mantan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur ini. Sipelandukilat sebagai inovasi dalam pengadaan dokumen adminduk memiliki potensi besar untuk dapat diterapkan dan dimanfaatkan di provinsi lain yang memiliki garis perbatasan dengan negara lain seperti Kalimantan Utara, terutama di daerah-daerah yang terisolasi, jauh, dan sulit dijangkau. Dengan inovasi dalam pelayanan dokumen adminduk, maka penduduk di wilayah perbatasan dapat merasakan kehadiran negara di garis perbatasan dengan bukti kepemilikan identitas sebagai WNI. “Alhamdulillah, di Kalimantan Utara dengan adanya inovasi Sipelandukilat ini, penduduk kita di wilayah perbatasan pedalaman sudah sebagian besar bisa kita layani dan memiliki identitas sebagai WNI,” pungkasnya. (HUMAS MENPANRB)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: