Wajib Pajak Strategis
Catatan tentang Wajib Pajak Strategis
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Minggu kemarin di grup diskusi WhatsApp (WA), salah satu kawan menceritakan dan memposting kalau perusahaan tempat dia bekerja masuk ke dalam kategori wajib pajak strategis. Yang tentunya dianggap berpotensi memberikan kontribusi penerimaan pajak lebih besar. Sesuai Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-07/PJ/2020. Tentang Kebijakan Pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak Dalam Rangka Perluasan Basis Pajak. Wajib Pajak Strategis adalah:- Seluruh Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya; dan
- Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang terdaftar pada KPP Pratama, yaitu Wajib Pajak dengan kontribusi penerimaan pajak terbesar atau kriteria lain yang diatur melalui Nota Dinas Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, melaiui penetapan oleh Kepala Kanwil DJP.
- Telah memiliki NPWP yang terdiri dari:
- Wajib Pajak dengan kontribusi penerimaan pajak besar berupa Wajib Pajak lnstansi Pemerintah, Kerja Sama Operasi (Joint Operation), Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), dan cabang tanpa pusat, selain Wajib Pajak Strategis;
- Wajib Pajak selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan selain Wajib Pajak Strategis sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2), dan
- Belum memiliki NPWP.
- Penelitian atas kepatuhan formal, antara lain penyampaian SPT, pembayaran pajak, dan kesesuaian KLU;
- Penelitian atas Profil Risiko berdasarkan Compliance Risk Management (CRM);
- Penelitian atas data internal dan data eksternal, termasuk data lnstansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP), data Exchange of Information, dan data informasi keuangan;
- Penelitian laporan keuangan;
- Penelitian mirroring atas hasil pemeriksaan, keberatan, dan banding;
- Penelitian atas Laporan Hasil Analisis (LHA) Tim Analisis/Task Force Pemanfaatan Data Keuangan, LHA Direktorat Data dan lnformasi Perpajakan, dan LHA Kanwil DJP; dan
- Kunjungan (Visit) ke lokasi Wajib Pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: