2 Jalur Daftar Vaksinasi, Lansia dan Pelayan Publik di Samarinda Prioritas

2 Jalur Daftar Vaksinasi, Lansia dan Pelayan Publik di Samarinda Prioritas

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Kementerian Kesehatan menyiapkan tujuh juta dosis vaksin COVID-19 untuk vaksinasi tahap kedua. Yang akan didistribusikan ke daerah-daerah. Jumlahnya dua kali lipat dari jumlah pada vaksinasi tahap pertama.

"Kemungkinan dimulai secepat-cepatnya minggu depan. Sambil merampungkan proses pendaftaran. Dan penyelesaian vaksinasi tahap satu oleh fasyankes. Lalu setelah itu mereka menyusun jadwal vaksinasi tahap dua ini," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, Sabtu (20/2) lalu. Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda Ismid Kusasih membenarkan kalau ibu kota Provinsi Kaltim akan menerima jatah vaksin terlebih dahulu. Namun ia belum bisa memastikan kapan penyuntikan vaksin kepada lansia dan petugas layanan publik akan dimulai. Pihaknya masih dalam proses mendata dan menjalankan pendaftaran. "Vaksin belum datang. Sementara ini masih proses pendaftaran," ucap Ismid. Ismid juga mengaku belum menerima informasi kapan vaksin akan tiba.  Begitu juga soal jumlah dosis yang dijatah. Kembali ke Kemenkes, juru bicara vaksinasi COVID-19 yang kerap disapa Nadia menjelaskan, terdapat dua pilihan mekanisme pendaftaran pelaksanaan vaksinasi lanjut usia ini. Pendaftaran dilakukan melalui website resmi Kementerian Kesehatan. Yaitu www.kemenkes.go.id. dan melalui website resmi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di covid19.go.id. Di kedua website tersebut telah tersedia tautan yang dapat dipilih oleh pendaftar vaksinasi. Dan di dalamnya terdapat sejumlah pertanyaan yang harus diisi. "Dalam mengisi pertanyaan tersebut sasaran vaksinasi dapat meminta bantuan anggota keluarga lain atau ketua RT dan RW setempat," jelasnya. Ia mengatakan, kedua tautan itu sekaligus memperbarui tautan yang telah banyak beredar di masyarakat sebelumnya. Yang sudah tidak dapat digunakan lagi. Namun bagi peserta yang telah mendaftar melalui tautan terdahulu itu, Kemenkes menjamin datanya tersimpan dengan baik di Dinas Kesehatan (Diskes) provinsi masing-masing. Dan tidak perlu mengisi kembali pada tautan terbaru. Selain mekanisme pedaftaran, Kemenkes juga memberi dua pilihan mekanisme pelaksanaan vaksinasi. Pertama, vaksinasi dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) seperti puskesmas dan rumah sakit. Informasi terkait jadwal akan disampaikan Diskes provinsi, dan Diskes kabupaten/kota setempat. Maupun melalui fasyankes yang memberikan pelayanan vaksinasi. Pilihan kedua, jelas Nadia, adalah pelaksanaan vaksinasi oleh organisasi atau institusi yang bekerja sama dengan Kemenkes ataupun Dinas Kesehatan setempat. Misalnya, organisasi para pensiunan ASN atau organisasi pensiunan TNI/Polri. Mau pun Legiun Veteran Republik Indonesia. Kemudian, kata Nadia, organisasi keagamaan atau organisasi kemasyarakatan lainnya yang bekerja sama dengan Diskes setempat. "Syaratnya, organisasi tersebut bekerja sama dengan Kemenkes atau Dinas Kesehatan provinsi dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota," ujarnya. Nadi berkata, sejak informasi ini digulirkan, organisasi atau institusi terkait dapat melakukan pendataan sasaran vaksinasi yang ada di lingkungannya masing-masing. Setelah mendata organisasi atau institusi tersebut wajib berkoordinasi kepada Diskes provinsi dan kabupaten/kota. Untuk kemudian menginformasikan kepada calon peserta terkait jadwal dan tempat pelaksanaan kepada pendaftar. "Kemenkes bersama Diskes akan memastikan proses pemberian vaksinasi menerapkan prokes ketat. Dan memastikan seluruh vaksinator yang terlibat telah mendapatkan pelatihan," paparnya. Sementara itu, untuk mengantisipasi munculnya kejadian ikutan pasca imunisasi. Di setiap tempat pelaksanaan akan memiliki perwakilan komisi daerah atau vocal poin vaksinasi yang berasal dari kabupaten/kota atau provinsi masing-masing tempat pelaksanaan. Yang dapat dihubungi langsung oleh pelaksana vaksinasi. Nadia mengingatkan, meski telah divaksin, masyarakat tetap wajib melaksanakan protokol kesehatan. "Karena kemungkinan terpapar akan tetap ada. Namun potensi menderita gejala berat semakin kecil," pungkasnya. (das/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: